Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

KOMPAS.com – Penerapan Visa On Arrival (VoA) telah dilakukan untuk wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali sejak Senin (7/3/2022).

Dilansir dari Kompas.com, Senin, warga negara asing (WNA) pengguna VoA khusus wisata akan diberikan waktu tinggal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari. 

Syaratnya, mereka wajib memiliki paspor yang berlaku di atas enam bulan, serta tiket kembali atau tiket untuk meneruskan perjalanan.

Adapun biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VoA khusus wisata sebesar Rp 500.000.

  • Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya
  • Visa on Arrival Diterapkan Lagi, Berlaku untuk Wisman 23 Negara Ini
  • Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Menurut Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, alur pemeriksaan keimigrasian untuk kedatangan penumpang WNA dengan VoA masih sama.

“Perbedaannya adalah saat ini ada tambahan alur, yaitu adanya konter Bank BRI bagi WNA pemohon VoA (yang) melakukan pembayaran,” jelas Achmad kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Setelah melakukan pembayaran, mereka akan memperoleh receipt untuk selanjutnya diberikan ke konter khusus VoA pada saat pemeriksaan keimigrasian.

“Pada saat di konter imigrasi, paspor penumpang yang bersangkutan juga akan diterakan stiker VoA,” kata Achmad.

Berikut ini adalah panduan imigrasi bagi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dikutip dari situs resminya:

https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/161940027/alur-kedatangan-turis-asing-dengan-visa-on-arrival-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke