KOMPAS.com - Malaysia berencana menyambut kembali wisatawan asing dengan membuka perbatasan pada 1 April 2022 mendatang. Wisatawan tidak wajib karantina asalkan memenuhi syarat, di antaranya sudah divaksinasi minimal dua dosis.
Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, mengatakan bahwa keputusan pembukaan kembali perbatasan ini dibuat setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat.
Di antaranya aspek program vaksinasi nasional dan ekonomi, serta manajemen risiko, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Pada hari Rabu ini, Pemerintah Malaysia merilis persyaratan dan alur kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung ke Malaysia pada Jumat (1/4/2022):
1. Sudah divaksinasi penuh atau booster, dan berusia di atas 18 tahun
Wisatawan asing berusia di atas 18 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dua dosis atau tiga dosis (booster), harus melakukan tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Setibanya di Malaysia, mereka harus mengikuti RTK-Antigen (rapid test antigen profesional) di fasilitas kesehatan swasta di bandara atau di luar bandara dalam waktu 24 jam.
Kemudian, wisatawan bebas karantina dan dapat bepergian jika hasil tesnya negatif.
Khusus wisatawan asing berusia di atas 18 tahun yang sudah divaksinasi dua dosis atau tiga dosis (booster), namun terinfeksi Covid-19 dalam 60 hari terakhir, harus melakukan RTK-Antigen profesional dalam kurun 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, bukan tes PCR.
2. Belum divaksinasi karena alasan medis
Bagi wisatawan yang belum divaksinasi karena alasan medis, harus melakukan tes PCR yang dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Setibanya di Malaysia, mereka wajib mengikuti RTK-Antigen profesional di fasilitas kesehatan swasta di bandara atau di luar bandara dalam waktu 24 jam.
Kemudian, mereka bebas karantina dan dapat bepergian jika hasilnya negatif, dengan catatan hasil berdasarkan kasus.
3. Baru divaksinasi satu dosis atau belum divaksinasi
Bagi wisatawan yang baru divaksinasi sekali atau belum divaksinasi, harus melakukan tes PCR dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Setibanya di Malaysia, mereka wajib mengikuti RTK-Antigen profesional di fasilitas kesehatan swasta di bandara atau di luar bandara dalam waktu 24 jam.
Lalu, wajib karantina selama lima hari dan melakukan tes PCR pada hari keempat, atau RTK-Antigen pada hari kelima.
4. Anak-anak dan remaja berusia 17 tahun ke bawah
Bagi anak-anak dan remaja berusia 17 tahun ke bawah, baik yang sudah divaksinasi atau belum divaksinasi, persyaratannya sama dengan nomor satu.
Aturan masuk wisatawan asing ke Malaysia
Berikut ini syarat masuk ke Malaysia bagi wisatawan asing, baik dari sebelum keberangkatan hingga setibanya di negara tersebut.
https://travel.kompas.com/read/2022/03/09/200427427/syarat-turis-asing-ke-malaysia-bebas-karantina-asal-vaksin-dua-dosis