Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Naik KRL Cukup Gunakan PeduliLindungi, Tak Perlu Tunjukkan Hasil PCR

KOMPAS.com - Penumpang kereta api (KA) perkotaan, termasuk KA lokal dan komuter atau KRL, tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR. 

Sebagai gantinya, penumpang hanya perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. 

Sementara itu, penumpang komuter dalam wilayah aglomerasi yang tidak bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

  • Syarat Naik Kereta Api Tanpa Tes Antigen dan PCR, Jarak Jauh dan Lokal
  • Kereta Api Jarak Jauh Yogyakarta Tidak Wajibkan Hasil PCR dan Antigen

Kapasitas penumpang tergantung level PPKM

Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (10/3/2022), terdapat penyesuaian kapasitas KA perkotaan di wilayah aglomerasi, berdasarkan level PPKM masing-masing daerah.

Kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 3 dan 4, kapasitas angkut penumpang dapat disesuaikan menjadi 70 persen.

Selanjutnya, kereta perkotaan yang beroperasi di wilayah dengan level PPKM 1 dan 2, kapasitas angkut penumpang maksimal menjadi 100 persen.

Syarat penumpang kereta api jarak jauh

SE tersebut juga mencantumkan syarat bepergian dan kapasitas angkut khusus penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).

Salah satu penyesuaiannya adalah pembebasan syarat antigen atau RT-PCR bagi penumpang  yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua, atau booster.

Adapun penumpang hanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  • Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Antigen dan PCR
  • Jadwal serta Harga Kereta Api Bandung - Jakarta, Ekonomi dan Eksekutif
  • Cara Pesan Tiket Kereta Api di Stasiun dan Syaratnya Selama Covid-19

Penumpang KAJJ yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, tetap harus memiliki bukti hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, kapasitas KAJJ disesuaikan menjadi 100 persen.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat bangkit kembali setelah lebih dari dua tahun terdampak pandemi Covid-19.

“Kami mohon, meski terdapat penyesuaian dalam aturan ini, perlu dipastikan betul bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perkeretaapian Zulmafendi.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/10/170700527/naik-krl-cukup-gunakan-pedulilindungi-tak-perlu-tunjukkan-hasil-pcr

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+