Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Negara yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia, Kebanyakan Bebas Karantina

KOMPAS.com – Sejak pandemi Covid-19, banyak negara yang menutup akses wisatawan asing demi keamanan dan kesehatan masyarakatnya. 

Namun, adanya vaksin Covid-19, termasuk negara tetangga Indonesia yang sama-sama terletak di kawasan Asia, sudah mulai membuka akses masuk untuk wisatawan asing. 

Sebagian negara ada yang sudah melonggarkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan tak mewajibkan karantina bagi warga Indonesia yang sudah vaksin Covid-19 lengkap.

Namun, sebagian negara lainnya masih memberlakukan karantina bagi seluruh wisatawan asing yang hendak berlibur. Berikut ini adalah daftar negara tetangga yang telah menerima kedatangan wisatawan asing asal Indonesia. 

1. Myanmar 

Pemerintah Myanmar diketahui sudah membuka kembali penerbangan untuk para penumpang internasional mulai 17 April 2022, seperti yang dikutip dari Kompas.com (20/3/2022). 

Setelah sepanjang dua tahun tak membuka penerbangan untuk turis asing, Myanmar membukanya lagi karena tingkat kasus Covid-19 sudah mulai turun.

Meski sudah membuka penerbangan untuk pelancong dari luar negeri, Kementerian Kesehatan Mynmar tetap mewajibkan karantina selama seminggu bagi turis asing yang masuk.

Selain itu, dilakukan juga tes PCR dua kali, Setiap turis asing pun harus sudah mendapat vaksinasi lengkap. 

2. Singapura

Negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia ini sudah mulai melonggarkan peraturan terkait wisatawan asing dari berbagai negara yang akan berkunjung termasuk Indonesia. 

Melalui Jalur Perjalanan Vaksinasi (VTL), warga Indonesia sudah dibebaskan dari karantina dan hanya diwajibkan melakukan tes antigen mandiri di bawah pengawasan pemerintah Singapura.

Peraturan itu sudah mulai berlaku sejak 21 Februari 2022. Aturan lainnya yang harus ditaati adalah turis asing sudah harus divaksin lengkap, dikutip dari Kompas.com (4/3/2022). 

VTL sendiri adalah jalur khusus wisata dari satu negara ke negara lainnya. Berdasarkan Safe Travel Singapore, wisatawan yang hendak liburan bisa mengajukan syarat masuk lebih dulu

Syarat masuk ke Singapura adalah memakai Vaccinated Travel Pass (VTP), bisa diajukan jika telah memenuhi syarat, seperti vaksin dosis lengkap berbahas Inggris dan berkode QR di Peduli Lindungi. 

Bagi yang ingin berwisata ke Singapura, jangan lupa bahwa VTP bisa diajukan mulai dari 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan. Adapun untuk masa berlaku VTP adalah sekitar 13 hari dari tanggal turis asing mulai memasuki Singapura. 


3. Thailand

Selain Singapura, Thailand juga mulai menerima kedatangan turis asing tanpa karantina dengan skema Test & Go. Hanya negara tertentu saja yang bisa masuk ke Thailand dengan skema tersebut, termasuk Indonesia. 

Persyaratan wajib bagi turis asing adalah harus mendapat vaksinasi lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. 

Seluruh skema pendaftaran kunjungan ke Thailand tanpa karantina dengan Test & Go bisa dilakukan lewat lama resmi Thailand Pass Registration System.

Pendaftaran dengan skema Test & Go sudah bisa dilakukan mulai 1 Februari 2022 lalu dan harus dilakukan minimal tujuh hari sebelum keberangkatan. 

4. Kamboja 

Kamboja bisa dibilang sebagai negara yang sudah lebih dulu membebaskan karantinam bagi seluruh turis asing yang sudah divaksin Covid-19 secara penuh.

Negara ini diketahui telah memberlakukan bebas karantina bagi turis asing sejak 15 November 2021 lalu. 

Perdana Menteri Kamboja Hun Sen mengumumkan, turis asing hanya wajib melakukan Rapid Tes dan menunggu hasilnya di akomendasi mereka. 

Turis asing dengan hasil negatif langsung diperbolehkan berwisata. Sedangkan yang belum divaksin lengkap tetap wajib mejalani karantina selama 14 hari. 

5. Malaysia

Negara yang masih serumpun dengan Indonesia ini juga sudah menerima kunjungan wisata dari semua negara tanpa karantina mulai 1 Maret 2022.

Berdasarkan usul Kementerian Kesehatan di negara tersebut, walaupun sudah dibebaskan dari karantina, turis asing masih harus menjalani tes Covid-19 sebelum tiba di Malaysia. 

“Wisatawan yang memasuki Malaysia perlu melakukan tes Covid-19, sebelum keberangkatan dan pada saat kedatangan” jelas Dewan Pemulihan Nasional (NRC) yang diketuai mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. 


6. Australia 

Selama dua tahun terkahir, Australia diketahui telah menutup akses masuk bagi turis asing selama pandemic Covid-19. 

Namun, kini mulai 21 Februari 2022, pemerintah Australia sudah membuka pintu masuk turis asing yang ingin datang ke Negeri Kanguru tersebut.

Turis asing yang boleh masuk adalah mereka yang telah mendapatkan vaksin lengkap, sebanyak dua kali. Vaksin yang dilakukan tersebut juga wajib diakui oleh Therapeutic Goods Administration (TGA). 

Jenis vaksin yang diterima adalah AstreaZeneca, Pfizer, Moderna, dan Sinovac yang wajib dilakukan dua kali dosis. Adapun untuk satu kali dosisi vaksin hanya berlaku untuk jenis Johnson & Johnson/ Janssen. 

Sementara itu, turis asing yang belum mendapatkan vaksin wajib mengajukan pengecualian perjalanan agar bisa masuk ke Australia. Syarat lainnya bagi yang belum divaksin adalah melakukan karantina sesuai peraturan di sejumlah negara bagian dan wilayan di Australia. 

Negara bagian dan wilayah yang sudah dibuka ada New South Weles, Queensland, Victoria, Tasmania, South Australia, dan North Territory, sedangkan untuk Westren Australia mulai dibuka pada 3 Maret 2022. 

7. Filipina

Berikutnya ada Filipina yang sudah mengizinkan turis asing masuk ke negara mereka sejak 10 Februari 2022.

Totalnya ada sekitar 150 negara yang sudah diperbolehkan masuk ke Filipina dan diketahui tak lagi wajib menjalani karantina. 

Turis asing yang tak wajib karantina di tempat yang ditentukan pemerintah setempat adalah mereka yang sudah di vaksin Covid-19 lengkap dan hasil tesnya negatif.

8. Vietnam

Ada lagi negara tentangga Indonesia yang sudah membuka perbatasan untuk turis asing ke negaranya, yakni Vietnam.

Bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Vietnam, mereka harus mejalani tes Covid-19 dengan hasil negatif sebelum keberangkatan. 

Syarat lainnya adalah wajib mendapat vaksin Covid-19 dalam kurun waktu enam bulan terakhir atau minimal 14 hari sebelum masuk ke Vietnam. 

Sampai di negara ini, turis asing wajib menjalani karantina pada hari pertama, serta harus punya pertanggungjawaban medis selama perjalanan. Pertanggungjawaban medis itu adalah uang senilai 10.000 dollar AS atau sekitar Rp 143 juta. 

Jika belum divaksin, mereka masih bisa masuk dengan syarat menjalani karantina selama tujuh hari dan melakukan tes PCR pada hari pertama dan ketujuh.


9. Papua Niugini

Papua Niugini sudah memuka akses masuk bagi turis asing tanpa karantina sejak 16 Februari 2022 lalu.

Syarat masuk ke Papua Niugini adalah wajib vaksin Covid-19 lengkap, kecuali untuk calon wisatawan di bawah usia 18 tahun atau penduduk Papua Niugini.

Hasil tes Covid-19 negatif dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan, kecuali anak usia bahwa lima tahun. 

Saat tiba di Papua Niugini, turis asing wajib menjalani tes Covid-19 lagi, dan jika tes positif maka harus dikarantina selama tujuh hari. 

Jika ada turis asing yang terinfeksi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, mereka wajib membawa sertifikat medis yang menyatakan mereka telah sembuh. 

10. Laos 

Laos dibuka kembali bagi turis asing dari 17 negara termasuk Indonesia sejak 1 Januari 2022 lalu, dikutip dari Visa Laos. 

Turis asing yang boleh masuk adalah mereka yang sudah divaksin Covid-19 secara penuh dan bisa memasuki Laos di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Vaksin penuh itu setidaknya wajib sudah diberikan minimal 14 hari sebelum keberangkatan, jika belum vaksin tetap wajib menjalani karantina. 

Mereka wajib juga menjalani tes PCR dengan hasil negatif paling lambat dikeluarkan 72 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan harus memiliki asuransi kesehatan pertanggungan minimal 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 717 juta. 

Selain itu, turis asing perlu mendaftar secara online dan mengunduh aplikasi Laos Covid-19 dan wajib mengunggah sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/22/181800627/10-negara-yang-bisa-dikunjungi-warga-indonesia-kebanyakan-bebas-karantina

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke