JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meniadakan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di seluruh bandara Indonesia.
Dengan begitu, semua PPLN yang tiba di tanah air tak perlu lagi menjalani karantina.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/03/2022) dalam keterangan pers secara daring terkait kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
"PPLN yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," kata Presiden Jokowi.
Nantinya, begitu tiba di pintu kedatangan, PPLN harus melakukan tes RT-PCR dulu.
Jika hasil tes negatif, maka PPLN dipersilakan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.
Lalu, bagaimana jika hasil tes RT-PCR PPLN positif?
Mengutip Surat Edaran Satgas Covid-19 No.15 tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19, berikut sejumlah ketentuan bila hasil tes RT-PCR PPLN positif saat kedatangan:
Aturan di atas berlaku secara efektif mulai hari ini, Rabu (23/03/2022), sesuai dengan masa berlakunya SE Satgas Covid-19 No.15 tahun 2022.
https://travel.kompas.com/read/2022/03/24/123200127/bebas-karantina-resmi-berlaku-bagaimana-jika-ppln-positif-covid-19