Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina di Bandara, Wajib Vaksin 2 Dosis

KOMPAS.com – Dalam regulasi terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing bebas karantina jika sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

SE tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, yang rilis pada Rabu (23/3/2022).

  • 10 Negara yang Bisa Dikunjungi Warga Indonesia, Kebanyakan Bebas Karantina
  • Bebas Karantina Dinilai Bisa Berdampak Baik, asal Masyarakat Patuh

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, mengatakan bahwa PPLN diizinkan masuk ke bandara-bandara tertentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Bagi PPLN yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai entry point, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

  • Bebas Karantina Resmi Berlaku, Bagaimana jika PPLN Positif Covid-19?
  • Bebas Karantina Berlaku di Seluruh Indonesia, PPLN Hanya Perlu Tes PCR

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, Dirjen Novie mengimbau agar semua stakeholder penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik pre-flight, in-flight, dan post-flight.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat tujuh bandara internasional yang menjadi entry point memasuki wilayah Indonesia.

Ketujuhnya yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau.

Selain itu, ada Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

https://travel.kompas.com/read/2022/03/25/130100627/aturan-ppln-dan-turis-asing-bebas-karantina-di-bandara-wajib-vaksin-2-dosis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke