Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siap-siap, Kendaraan Terlalu Pelan di Jalan Tol Juga Akan Ditilang

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang salah satunya mengatur batas kecepatan di jalan tol, mulai 1 April 2022.

Dengan bantuan speed camera di sejumlah titik jalan tol, pengendara yang memacu kecepatan melewati batas dapat terdeteksi oleh kamera tersebut.

"Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer (km) per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada 'surat cinta' untuk pelanggar membayar denda," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, mengutip laman Korlantas Polri, Jumat (1/4/2022).

Ia mengatakan, batas kecepatan di jalan tol sudah diatur oleh peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Disebutkan, untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimalnya adalah 60 km per jam dengan maksimal 80 km per jam. Sementara, untuk berkendara di tol luar kota, kecepatan minimal 60 km per jam dan maksimal 100 km per jam.

Adapun dalam keterangan yang Aan sampaikan, speed camera baru akan mendeteksi kendaraan yang melaju di atas 120 km per jam.

Ketentuan bagi kendaraan di bawah batas kecepatan

Aan melanjutkan, sejauh ini memang kamera pintar yang ada di beberapa titik jalan tol baru bisa menangkap dua jenis pelanggaran yaitu overload (kelebihan muatan) dan overspeed (kecepatan berlebih).

"Sekarang kamera kami pakai Artificial Intellegence baru bisa meng-capture yang overspeed dan overload saja. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya akan bisa menangkap kendaraan underspeed juga," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat. 

  • 5 Tips Agar Perjalanan Mudik via Tol Jadi Lebih Asyik
  • 9 Kuliner Pilihan di Jawa Timur yang Sejalur Tol Trans-Jawa

Menurutnya, prioritas utama untuk saat ini lebih menitikberatkan pada pelanggaran kendaraan overspeed.

Pasalnya, tingkat kecelakaan yang terjadi akibat kendaraan dengan kecepatan berlebihan ini relatif lebih tinggi. Data dari Korlantas Polri juga menunjukkan banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan overspeed.

Namun, ia mengatakan bahwa kendaraan dengan kecepatan terlalu rendah juga memiliki risiko.

"Ini lebih berpotensi kepada kelambatan dan kemacetan. Meski ada juga kasus (kecelakaan) yang melibatkan underspeed, kebanyakan tabrak belakang. Mungkin konsentrasi sudah berkurang. Ada beberapa kasus seperti itu," kata Aan.

Oleh karena itu, selain telah ditetapkan dalam sejumlah aturan tertulis, ketentuan tilang bagi kendaraan underspeed juga akan diterapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan di jalan tol.

"Kami merencanakan agar ETLE di tol ke depannya bisa menangkap lebih banyak jenis pelanggaran lagi," ujarnya.

  • Lokasi Wisata Pilihan di Jalur Tol Trans Jawa, Semarang hingga Solo
  • Mudik via Tol Trans Jawa, Yuk Mampir ke 5 Wisata di Kabupaten Semarang

Sebagai informasi, Aan menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat 11 jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh tilang elektronik atau ETLE dengan kamera pintar secara umum.

Di antaranya tidak mengenakan sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melawan arus, hingga menerobos lampu merah.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/01/183100827/siap-siap-kendaraan-terlalu-pelan-di-jalan-tol-juga-akan-ditilang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke