Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPLN yang Sudah Vaksin Tak Perlu Tes PCR, Kecuali Bergejala

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia kini tidak perlu melakukan tes RT-PCR saat kedatangan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual, Senin (04/04/2022).

Meski demikian, PPLN tetap disyaratkan menunjukkan hasil tes RT-PCR yang diambil dua hari sebelum jadwal keberangkatan.

"Persyaratannya, begitu mau datang PCR 2X24 jam sampai di Indonesia itu bebas (tes), kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi misalnya 37,5 derajat Celicus langsung di-PCR. Sedangkan yang lain sudah tidak diperlukan," ujar Airlangga, Senin.

Adapun rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu turut membahas sejumlah hal terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Termasuk di antaranya tentang pemberlakuan kembali bebas visa bagi negara ASEAN dan visa on arrival untuk negara-negara lainnya, serta melanjutkan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjaga peningkatan kasus di tengah relaksasi PPKM.

  • Aturan PPLN dan Turis Asing Bebas Karantina di Bandara, Wajib Vaksin 2 Dosis
  • PPLN Bebas Karantina, Jumlahnya di Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta Naik

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, berdasarkan data Global Normalcy Index yang dikeluarkan oleh majalah The Economist, Indonesia berada di angka 68 dari 100 sebagai kondisi normal.

Salah satu yang masih perlu diperbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal.

Untuk mengatasinya, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah relaksasi.

Pertama, membuka sejumlah bandara internasional, di antaranya di Yogyakarta, Medan, Makassar, dan Pekanbaru.

Selain itu, kebijakan visa juga akan terus direlaksasi mendekati aturan sebelum pandemi.

"Aturan anti-tes PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi hingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat, tanpa menyebabkan penumpukan di bandara," ujar Luhut.

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur secara rinci tentang protokol kesehatan PPLN terbaru.

  • Bebas Karantina Resmi Berlaku, Bagaimana jika PPLN Positif Covid-19?
  • Singapura Hidup Berdampingan dengan Covid-19, Pakai Masker di Ruang Terbuka Opsional

Salah satu butir menyebutkan bahwa PPLN yang tidak bergejala dan suhu tubuhnya di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
  • Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya, atau
  • Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/06/154419927/ppln-yang-sudah-vaksin-tak-perlu-tes-pcr-kecuali-bergejala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke