KOMPAS.com - Indonesia memperluas jangkauan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival Khusus Wisata (VKSKKW), mulai Rabu (6/4/2022).
Terkait VKSKKW, maka wisatawan mancanegara dari 43 negara bisa mendapat Visa on Arrival (VoA) Khusus Wisata di Indonesia.
Adapun hal tersebut merujuk ke Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tertanggal 5 April 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Warga Negara Asing (WNA) dapat masuk ke Indonesia melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang sudah ditentukan.
“Untuk saat ini ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris, melalui keterangan resmi yang Kompas.com terima, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya dilaporkan Kompas.com, Senin (21/3/2022), tercatat 42 negara yang mendapat VoA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali. Di daftar tersebut, Timor Leste belum ditambahkan.
Berikut daftar lengkap 43 negara yang mendapat VoA Khusus Wisata di Indonesia:
https://travel.kompas.com/read/2022/04/06/162446427/daftar-43-negara-yang-dapat-visa-on-arrival-wisata-di-indonesia
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan