Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Itu Bus AKDP? Simak Pengertian, Rute, Terminal, dan Tarifnya

KOMPAS.com - Bus merupakan salah satu transportasi darat yang masih banyak digunakan masyarakat hingga saat ini.

Bus penumpang termasuk dalam kendaraan bermotor umum, yakni setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran. 

Oleh sebab itu, keberadaan bus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Salah satu aturan yang mengatur mengenai bus adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pada aturan tersebut, jenis bus berdasarkan jaringan trayek terdiri dari lima jenis, meliputi: 

1. Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) 

2. Angkutan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) 

3. Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) 

4. Angkutan Perkotaan (Angkot) 

5. Angkutan Pedesaan

Selanjutnya, kita akan membahas mengenai seluk beluk AKDP yang banyak digunakan oleh masyarakat. 

Apa itu bus AKDP 

Berdasarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antardaerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek. 

Misalnya bus jurusan Tasikmalaya-Sukabumi dan Cirebon-Bogor. Keduanya melayani rute antarkota dalam Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, bus jurusan Semarang-Cilacap di Jawa Tengah dan Malang-Surabaya di Jawa Timur.

Sementara itu, trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap serta berjadwal atau tidak berjadwal.

Terminal untuk bus AKDP

Berdasarkan pembagian trayek tersebut, Kementerian Perhubungan lantas mengategorikan terminal bus, melalui Permenhub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan. 

Mengacu aturan itu, tipe dan kelas terminal penumpang menurut pelayanannya dikelompokkan dalam tiga tipe, meliputi, terminal penumpang tipe A, tipe B, dan tipe C. Dalam aturan tersebut, bus AKDP masuk dalam kelas terminal penumpang tipe A dan B. 

Namun, dapat dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, serta dapat dipadukan dengan simpul moda lain. 

“Terminal Penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan terminal yang fungsi utamanya melayani kendaraan bermotor umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi,” bunyi Pasal 24 Ayat 4 aturan tersebut.  

Tarif bus AKDP

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menuturkan, tarif bus AKDP diatur oleh pemerintah daerah. Hal ini berbeda dengan mekanisme tarif bus AKAP. 

“Untuk tarif AKDP diatur oleh pemerintah pemerintah daerah setempat,” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022). 

Sebab, AKDP merupakan bus yang melayani masyarakat dengan asal dan tujuan tertentu dari dan ke kota di dalam provinsi, sehingga menjadi kewenangan pemerintah daerah setempat. 

Ia mencontohkan Perusahaan Otobus (PO) yang menyediakan AKDP antara lain PO Safari dan lainnya (jurusan Semarang-Solo) serta PO Budiman dan lainnya (jurusan Bandung-Tasikmalaya). 

Kemudian, PO Kalisari, PO Menggala, PO Pelita Mas, dan lainnya (jurusan Surabaya-Malang), serta PO Karunia Bakti dan lainnya (jurusan Garut-Bekasi). 

https://travel.kompas.com/read/2022/04/09/160400527/apa-itu-bus-akdp-simak-pengertian-rute-terminal-dan-tarifnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke