Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Jalur Pendakian Gunung Tambora NTB Dibuka, Catat Syarat Mendakinya

KOMPAS.com - Seluruh jalur pendakian Gunung Tambora di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah dibuka sejak Selasa (5/4/2022) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jalur pendakian yang dibuka terdiri dari empat jalur, yaitu Doro Ncanga dan Pancasila di Kabupaten Dompu, serta Piong dan Kawinda Toi, di Kabupaten Bima.

  • Jalur Pendakian Gunung Tambora NTB Ditutup Mulai 24 Januari
  • Hari Lahir Pancasila, Intip Desa Pancasila di Kaki Gunung Tambora

Sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Balai Taman Nasional Tambora, Selasa (5/4/2022), sebelumnya, jalur pendakian telah ditutup sejak Kamis (20/1/2022) lalu.

"Penutupan dilakukan karena cuaca hujan dan badai sejak Januari lalu, juga karena ingin pemulihan ekosistem," kata salah satu pegawai Balai Taman Nasional Gunung Tambora, Faisal, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).

Meski telah dibuka, Kepala Balai Taman Nasional Tambora, Yunaidi, menjelaskan adanya pembatasan kuota pendaki sebanyak 30 persen dari daya tampung Taman Nasional Tambora.

"Aktivitas pendakian dan berkemah juga tidak boleh lebih dari 3 hari 2 malam," terang Yunaidi dalam keterangan tertulis, Selasa.

  • Catat, 9 Tips Naik Gunung Saat Puasa agar Tak Lemas
  • 6 Tips Cegah Tersesat Saat Mendaki Gunung dan Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan

Yunaidi mengimbau para pendaki agar tetap menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan dan kenyamanan.

Selain itu, para pendaki juga diminta menjaga kelestarian kawasan dengan tidak menebang pohon atau ranting, serta tidak melakukan vandalisme atau aktivitas lain yang mengganggu ekosistem.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/09/170300327/4-jalur-pendakian-gunung-tambora-ntb-dibuka-catat-syarat-mendakinya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke