Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Isi e-HAC Mudik 2022 dan Syarat Dapat Status Kelayakan Terbang

KOMPAS.com – Para pemudik yang naik pesawat, kini wajib melakukan pengisian Electronic Health Alret Card (e-HAC) jika ingin berpergian.

Syarat tersebut diketahui telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan mengeluarkan SE Dirjen Perhubungan Udara nomor 36/2022 yang di dalamnya mengatur tentang pengisian e-e-HAC sebagai syarat mudik jika naik pesawat.

Perlu diketahui bahwa yang wajib mengisi e-HAC untuk perjalanan udara itu adalah orang berusia di atas enam tahun, dikutip dari Covid19.go.id, Senin (11/4/2022). 

Cara Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR

Tarif Terbaru Tol Jakarta-Surabaya untuk Mudik dan Balik 2022

Para calon penumpang moda transportasi udara bisa melakukan pengisian e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi dengan mudah.

Jangan lupa sebelum melakukan pengisian harus sudah punya akun lebih dulu dan login dengan opsi “Domestik” baru mengisi data sesuai keterangan.

Cara mengisi e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi

Jika ingin mengiai e-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi, berikut ini Kompas.com rangkum caranya:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, bagian ini dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

10. Cek kelayakan terbang: Status “layak terbang” - pilih simpan informasi yang telah diisi

11. Lalu pilih “Konfirmasi” dan selesai

Mudik Gratis ke 14 Kota Ini, Kemenhub Sediakan 350 Unit Bus

Tarif Terbaru dan Rute Tol Jakarta-Malang untuk Mudik Lebaran 2022

Apabila saat mengisi e-HAC status ‘tidak layak terbang,”  lakukanlah validasi manual ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. 

Kemudian, tunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau hasil tes RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik.

Bagi yang belum mengetahui syarat kelayakan terbang, berikut ini adalah cara untuk mendapatkannya, dilansir dari Sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Syarat mendapat surat kelayakan terbang

Berikut ini adalah syarat terbaru untuk mendapat syarat kelayakan terbang yang Kompas.com rangkum:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/11/160400427/cara-isi-e-hac-mudik-2022-dan-syarat-dapat-status-kelayakan-terbang-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke