Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Keimigrasian, VoA dan VITAS Tak Berubah

KOMPAS.com - Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sebelumnya, tarif layanan keimigrasian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019.

Sementara itu, PMK baru ini mengatur tarif layanan baru yang belum terakomodasi dalam PP 28 tahun 2019 serta perubahan beberapa tarif layanan.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/4/2022).

Adapun peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang ditetapkan pada Sabtu (16/4/2022).

  • Daftar 43 Negara yang Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
  • Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata, Ini Penjelasannya
  • Daftar 19 Pintu Masuk Turis Asing dengan Visa on Arrival Khusus Wisata

Dari sisi aturan baru visa, perubahan hanya terjadi pada tarif visa kunjungan. Sementara, layanan yang tidak tercantum dalam PMK ini tarifnya masih mengacu pada PP 28 tahun 2019.

"Misalnya, Visa on Arrival (VoA) tarifnya tetap Rp. 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah," lanjut Widodo.

Tarif baru layanan keimigrasian

Ia menyampaikan, perbedaan signifikan dalam PMK baru ini adalah perubahan tarif Visa Kunjungan Sekali Perjalanan.

Per 16 April 2022, kata Widodo, Visa Kunjungan berlaku selama 60 hari dengan tarif yang sebelumnya sebesar 50 dollar AS (sekitar Rp 717.000), kini seharga Rp 2 juta untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.

Sedangkan untuk VK wisata, orang asing harus membayar Rp 1,5 juta. Tarif tersebut sudah termasuk biaya pengurusan visa yang sebelumnya sebesar Rp 200.000.

Kabar baiknya, izin tinggal kunjungan dari visa jenis ini bisa diperpanjang selama 60 hari berikutnya dengan biaya Rp 2 juta.

“Untuk Visa Tinggal Terbatas, ketentuan dan tarifnya tidak berubah. Masih mengacu pada aturan lama," Widodo menegaskan.


Ia memaparkan bahwa dalam PMK ini, selain tarif izin tinggal kunjungan (ITK) pra investasi, diatur juga mengenai izin tinggal terbatas (ITAS) tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua.

Per 16 April 2022, keduanya belum diberlakukan karena memang Visa Kunjungan prainvestasi dan VITAS untuk rumah kedua belum dibuka pengajuannya.

"ITAS rumah kedua ini layanan baru, sama dengan ITK untuk pra-investasi. Tarif baru yang sudah berlaku hanya izin tinggal kunjungan masa berlaku 60 hari," ujarnya.

  • Indonesia Kembali Bebaskan Visa untuk Turis dari Negara ASEAN
  • Serba-serbi Visa on Arrival yang Berlaku 7 Maret 2022, Pengertian, Syarat, dan Biaya

Artinya, meskipun PMK Nomor 9/PMK.02/2022 mengatur berbagai macam tarif layanan keimigrasian, tarif yang diberlakukan pada Sabtu (16/4/2022) hanya tiga layanan. 

Ketiganya yakni layanan untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, dan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

Pemberlakuan tarif layanan lainnya masih menunggu produk hukum terkait, ataupun masih belum dibuka, karena pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir dan Indonesia masih memberlakukan pemberian visa terbatas.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/17/160400327/pemerintah-tetapkan-tarif-baru-layanan-keimigrasian-voa-dan-vitas-tak-berubah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke