Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Visa Ada yang Naik Mulai 16 April, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merilis daftar tarif terbaru berbagai macam visa yang dapat digunakan warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Indonesia sesuai keperluannya.

Daftar tarif visa terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2022, yang berlaku mulai Sabtu (16/04/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya menyatakan, tarif yang diberlakukan pada 16 April 2022 hanya layanan Visa Kunjungan Sekali Perjalanan, Visa Kunjungan Wisata, serta Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan 60 hari.

“Ada layanan keimigrasian baru yang menjadi amanat dari Undang-undang Cipta Kerja dan harus diakomodasi tarifnya. Dari sisi visa, yang berubah hanya tarif visa kunjungan," ujar Widodo, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (17/04/2022).

Sementara layanan yang tidak tercantum dalam PMK masih menggunakan tarif lama yang mengacu pada PP 28 Tahun 2019.

"Misalnya visa on arrival (VoA) tarifnya tetap Rp 500.000, demikian pula perpanjangannya. Tidak ada yang berubah,” lanjut dia.

Sementara visa kunjungan sekali perjalanan yang berlaku selama 60 hari, misalnya, tarifnya per 16 April menjadi Rp 2 juta, dari semula 50 Dollar AS atau setara Rp 718.000.

  • Daftar 43 Negara yang Dapat Visa on Arrival Wisata di Indonesia
  • Syarat Bebas Visa Wisata di Indonesia untuk Turis Asing, Bawa Paspor

Daftar tarif visa terbaru April 2022

Berikut adalah daftar tarif visa terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 9/PMK.02/2022, berlaku mulai 16 April 2022:

1. Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 Hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

2. Visa kunjungan sekali Perjalanan paling lama 180 Hari

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per orang.

3. Visa kunjungan satu kali perjalanan dalam rangka wisata paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang.

4. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per orang.

5. Visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VoA)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa on Arrival adalah Rp 500.000 per orang.

6. Visa Tinggal Terbatas

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, biaya Visa Tinggal Terbatas adalah 150 Dollar AS (sekitar Rp 2,1 juta) per permohonan.

7. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 3 juta per permohonan.

8. Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per orang.

9. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 60 hari

Visa ini memiliki tarif Rp 2 juta per permohonan.

10. Izin tinggal kunjungan masa berlaku paling lama 180 hari untuk pra-investasi

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan.

11. Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 500.000 per permohonan.

12. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 12 juta per permohonan.

13. Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 3,5 juta per orang.

14. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per permohonan

15. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun

Visa ini memiliki tarif Rp 5 juta per orang

  • 6 Tips Wisata ke Swiss, dari Cara Bikin Visa sampai Bujet Wisata
  • Hampir 15.000 Turis Asing Tiba di Bali, Makin Naik Berkat Visa on Arrival

16. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 30 juta per permohonan

17. Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas

Visa ini memiliki tarif Rp 15 juta per orang

18. Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK)

Sama seperti PP No. 28 Tahun 2019 sebelumnya, visa ini memiliki tarif Rp 3,25 juta per permohonan

19. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua

Visa ini memiliki tarif Rp 6 juta per permohonan

20. Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua)

Visa ini memiliki tarif Rp 1,5 juta per orang

https://travel.kompas.com/read/2022/04/17/200133927/tarif-visa-ada-yang-naik-mulai-16-april-ini-daftar-lengkapnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Cara ke Lapangan Banteng Naik Transjakarta, KRL, dan MRT

Travel Update
Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Jadwal Air Mancur di Lapangan Banteng 2023, Ada Dua Sesi

Travel Update
Banyak Orang Korea Selatan Lebih Suka Liburan ke Asia Tenggara daripada di Dalam Negeri

Banyak Orang Korea Selatan Lebih Suka Liburan ke Asia Tenggara daripada di Dalam Negeri

Jalan Jalan
10 Wisata Alam di Payakumbuh, Banyak Bukit dengan Panorama Indah 

10 Wisata Alam di Payakumbuh, Banyak Bukit dengan Panorama Indah 

Jalan Jalan
Taman Lapangan Banteng: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Taman Lapangan Banteng: Lokasi, Jam Buka, dan Fasilitas

Travel Update
5 Tips Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Datang Lebih Awal

5 Tips Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Datang Lebih Awal

Travel Tips
Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Dengar Suara dari Pinggir Jakarta

Mampir ke Jakarta Architecture Festival 2023, Dengar Suara dari Pinggir Jakarta

Jalan Jalan
7 Aktivitas Wisata di Safari Beach Jateng, Bisa Lihat Atraksi Satwa

7 Aktivitas Wisata di Safari Beach Jateng, Bisa Lihat Atraksi Satwa

Jalan Jalan
Harga Tiket MotoGP Mandalika 2023, Paling Mahal Rp 15 Juta

Harga Tiket MotoGP Mandalika 2023, Paling Mahal Rp 15 Juta

Travel Update
Rute ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Bisa Dilalui Sepeda Motor

Rute ke Museum Petilasan Mbah Maridjan, Bisa Dilalui Sepeda Motor

Travel Tips
Cara Kunjungi Jakarta Architecture Festival 2023, Wajib Registrasi

Cara Kunjungi Jakarta Architecture Festival 2023, Wajib Registrasi

Travel Update
Museum Petilasan Mbah Maridjan, Kenang Dahsyatnya Erupsi Merapi 2010

Museum Petilasan Mbah Maridjan, Kenang Dahsyatnya Erupsi Merapi 2010

Jalan Jalan
Jakarta Architecture Festival 2023: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jakarta Architecture Festival 2023: Lokasi, Jam Buka, dan Harga Tiket

Jalan Jalan
Harga Tiket Safari Beach Jateng di Batang dan Jam Bukanya 

Harga Tiket Safari Beach Jateng di Batang dan Jam Bukanya 

Jalan Jalan
Cara ke Jakarta Architecture Festival 2023 Naik KRL dan MRT

Cara ke Jakarta Architecture Festival 2023 Naik KRL dan MRT

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke