Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Panduan Daftar dan Syarat Mudik Gratis 2022 dari PT Pegadaian

KOMPAS.com – PT Pegadaian menjadi salah satu perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang mengadakan program mudik gratis 2022 ke delapan daerah di Pulau Jawa. 

Program ini ini merupakan program bersama Mudik Sehat Bersama BUMN yang akan memberangkatkan pemudik dari Kantor Cabang Kebon Nanas, pada Kamis (28/4/2022). 

Adapun Kantor Cabang Kebon Nanas beralamat di Jalan DI Panjaitan Kavling 13, Jatinegara, Jakarta Timur. 

  • Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Jasa Raharja, Kemenhub, Pemkot Tangerang, Kimia Farma
  • Syarat dan Cara Daftar Mudik Lebaran Gratis Dishub Pemkot Tangerang 2022

Nantinya, akan ada 800 peserta yang bisa mengikuti program mudik gratis ini untuk tujuan ke Semarang, Yogyakarta, Solo, Madiun, Purwokerto, Gresik, Surabaya, dan Malang. 

"Syarat untuk mengikuti program Mudik Sehat Bersama BUMN relatif mudah. Tentunya harus menjadi nasabah dan tercatat di database nasabah Pegadaian (Customer Information File/CIF). Kemudian mendaftarkan ke outlet atau Kantor Area Pegadaian di wilayah Jakarta," kata Sekretaris PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo, dikutip dari Antaranews, Senin (18/4/2022).

Syarat mudik gratis 2022 PT Pegadaian

Berikut ini adalah syarat untuk ikut mudik gratis 2022 dari PT Pegadaian:

Jika tertarik ingin ikut program mudik ini, simak langkah-langkah pendaftarannya:

1. Kunjungi laman linktr.ee/MudikSehatBersamaPegadaian, untuk mengecek cabang Pegadaian mana yang bisa digunakan sebagai lokasi pendaftaran mudik gratis.

2. Jika sudah mengetahui lokasi yang akan dipilih sebagai tempat pendaftaran, langsung datang ke salah satu kantor area Pegadaian.

3. Isi seluruh formulir pendaftaran dan tunggu hingga mendapatkan informasi selanjutnya dari panitia. 

https://travel.kompas.com/read/2022/04/18/140500527/panduan-daftar-dan-syarat-mudik-gratis-2022-dari-pt-pegadaian

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke