Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Lebaran 2022, banyak harga tiket pesawat yang mendadak menjadi mahal.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut salah satunya dengan menetapkan tarif batas.

Saat Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (18/04/2022), ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengimbau pihak-pihak terkait untuk tidak menaikkan harga melebihi batasan. 

"Pemerintah mengupayakan agar penaikan harga tiket pesawat tidak terjadi secara permanen dan masih dalam rentang Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," terangnya.

Adapun untuk mengatasi permasalahan tersebut, ia melanjutkan, Kemenhub mengeluarkan dua regulasi khusus.

Pertama yaitu Permenhub No. 20/2019 tentang tata cara perhitungan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi. Kedua, adalah KM No. 72/2019 tentang tarif batas atas penumpang kelas ekonomi.

"Ini kami harapkan bisa mengendalikan harga tiket pesawat," ujar Sandiaga.

  • Syarat Naik Pesawat Rute Domestik, Wajib Antigen Jika Vaksin 2 Kali
  • 9 Program Mudik Lebaran Gratis 2022, Segera Lakukan Pendaftaran
  • 6 Tips Cari Tiket Pesawat Murah, Pesan Saat Malam Hari

Kendati demikian, kenaikan harga tiket menurutnya adalah suatu hal yang sulit dihindari jelang libur Lebaran.

Sebab, permintaan penumpang dari berbagai moda transportasi, terutama udara, menjadi sangat tinggj dibandingkan periode biasa.

"Naiknya harga tiket pesawat bisa terjadi karena naiknya operasional," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

"Di lain sisi, saat Hari Raya Idul Fitri ini juga merupakan periode peak season (musim liburan yang ramai pengunjung) bagi bisnis jasa transportasi, khususnya transportasi udara, sehingga tentu demand (permintaan) tiket meningkat."

  • 9 Sentra Vaksinasi di Bandara AP I Jelang Mudik 2022, Cek Lokasinya
  • Cara Isi e-HAC Mudik 2022 dan Syarat Dapat Status Kelayakan Terbang

Oleh karena itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi reatif (Kemenparekraf) memberikan alternatif bagi para masyarakat yang ingin mudik atau libur Lebaran, agar dapat memanfaatkan transportasi lain selain pesawat.

"Jika harga tiket pesawat sedang naik, masih banyak opsi alternatif transportasi lainnya untuk menuju destinasi wisata. Ada jalur laut hingga darat misalnya dengan kereta, bis," ujar Deputi Bidang Strategis Kemenparekraf, Nia Niscaya.

Apalagi, menurutnya, infrastuktur berupa jalan tol atau jalur penyeberangan telah dipersiapkan. 

"Kami berharap masyarakat bisa tetap maksimalkan alternatif transportasi lainnya untuk berlibur bersama keluarga dan teman-teman," pungkas Sandiaga. 

https://travel.kompas.com/read/2022/04/19/090400027/tiket-pesawat-mahal-pemerintah-tetapkan-tarif-batas-atas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke