Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas, Merokok di Kamar Hotel Bebas Rokok Bisa Didenda Jutaan Rupiah

KOMPAS.com - Pengelola hotel memiliki aturan ketat terkait kegiatan merokok di kamar hotel. Para tamu hanya diperbolehkan merokok di ruangan yang disediakan khusus untuk merokok atau smoking area. 

Selain smoking area, sejumlah hotel menyediakan smoking room atau kamar yang tamu diperbolehkan merokok. Namun, sebagian hotel hanya memiliki non-smoking room alias kamar bebas rokok. 

Jika tamu kedapatan melanggar dengan merokok di non-smoking room, maka pihak hotel akan mengenakan denda.

Tak main-main, dendanya hingga jutaan rupiah:

Denda merokok di kamar hotel bebas rokok

Director of Marketing Communications Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Aulianty Fellina mengatakan, para tamu merokok di non-smoking room akan didenda sebesar Rp 1 juta. Denda tersebut digunakan untuk biaya perawatan kamar akibat asap rokok. 

“Untuk yang melanggar, denda Rp 1 juta per kamar. Untuk proses pembersihan dengan chemical (bahan kimia) khusus,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2022). 

Selain smoking area, Hotel Indonesia Kempinski juga menyediakan smoking room bagi para tamu yang berada di dua lantai yakni lantai satu dan delapan. 

Di lantai satu, hotel yang terintegrasi dengan pusat perbelanjaan Grand Indonesia ini menyediakan 18 smoking room. Sedangkan, pada lantai delapan terdapat 28 smoking room. 

Smoking room tersebut terdiri dari berbagai tipe kamar, mulai dari deluxe room hingga diplomatic suite. Jadi, tamu yang merokok dapat memesan jenis kamar tersebut.

“Untuk aturan merokok di dalam kamar hotel khususnya di Hotel Indonesia Kempinki Jakarta itu diperbolehkan pada jenis kamar smooking room,” imbuhnya.

Serupa, Harper Malioboro juga menawarkan dua tipe kamar, yakni smoking room dan non-smoking room.

Selain itu, hotel yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta ini juga menyediakan smoking area di area outdoor restoran dan area parkir. 

Para staf hotel selalu menawarkan kepada para tamu saat proses check-in, pilihan fasilitas smoking room dan non-smoking room tersebut. Selain itu, tamu wajib menandatangani surat pemberitahuan yang berisi ketentuan denda jika merokok di non-smoking room

Oleh sebab itu, tamu yang ketahuan merokok di non-smoking room dikenai denda sebesar Rp 2 juta. 

“Jika ketahuan merokok di tipe kamar bebas rokok akan dikenakan denda Rp 2 juta,” terangnya.

Ia menuturkan denda tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan kamar. Sebab, sisa asap rokok yang menempel di dinding, langit-langit, furnitur, gorden kamar, dan saluran AC pada non-smoking room sulit dibersihkan. 

Pasalnya, sirkulasi udara pada non-smoking room berbeda dengan smoking room yang sudah didesain untuk asap rokok. 

“Jadi, sisa asap rokok harus benar-benar dibersihkan dan itu susah karena perlu penanganan khusus,” jelasnya. 

Sejauh ini, lanjutnya, sudah beberapa kali tamu hotel ketahuan merokok di non-smoking room. Akibatnya, alarm smoke detector (pendeteksi asap) menyala sehingga terkesan ada kebakaran. Padahal, asap rokok yang mengakibatkan para tamu hotel panik. 

Serupa, Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta juga mengenakan denda sebesar Rp 1,5 juta kepada tamu yang kedapatan merokok di non-smoking room.  

Assistant Public Relations Manager & Loyalty Program Swiss-Belboutique Hotel Yogyakarta, Leno Christiannaldo menjelaskan pihak hotel tidak menyediakan tidak menyediakan fasilitas smoking room. 

Oleh sebab itu, para tamu hanya diperbolehkan merokok pada smoking area yang berada di rooftop bar, area luar lobi hotel, dan area outdoor restoran. 

“Semua kamar di Swiss-Belboutique adalah non-smoking room. Jadi kalau ada tamu yang merokok di dalam kamar, akan dikenakan charge (denda) Rp 1,5 juta,” terangnya. 

Ketentuan denda tersebut disampaikan pada tamu saat check-in, serta melalui tanda no-smoking di sejumlah sudut kamar. Namun demikian, masih ada tamu yang melanggar sehingga terpaksa dibebankan denda sesuai aturan. 

“Kadang, orang-orang malas untuk turun satu atau dua lantai, jadi nekat merokok di dalam kamar. Kadang, kalau nakal mereka merokok di kamar mandi yang ada exhaust fan (kipas), tapi tetap kena smoke detector,” ujarnya. 

Kebijakan ini diambil pihak pengelola Swiss-Belboutique untuk mencegah risiko yang timbul akibat puntung rokok yang masih menyala.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/19/221000027/awas-merokok-di-kamar-hotel-bebas-rokok-bisa-didenda-jutaan-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke