Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Mudik Naik Pesawat, Anak 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen untuk melakukan perjalanan udara.

Meski demikian, calon penumpang tersebut tetap harus menyiapkan kartu atau sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Aturan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 sebagai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri. SE ini diterbitkan berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022.

“Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun dan sudah menerima vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun tetap wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut.

  • Mudik Naik Motor Dinilai Berisiko, Ini Alasannya
  • Lebaran 2022, Garuda Indonesia dan Citilink Siapkan 855.119 Kursi

Sementara anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orangtua, dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR.

Adapun keterangan lebih lanjut seputar syarat penerbangan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022, antara lain:

Sedangkan untuk Petunjuk PPLN dengan transportasi udara diatur melalui SE Menhub No.51 tahun 2022.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, poin yang berbeda adalah terkait persyaratan tes sebelum keberangkatan bagi PPLN dari Singapura menuju Kepulauaan Riau, melalui Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan.

  • Pintu Masuk PPLN Ditambah, Jadi 10 Bandara
  • Hindari Mudik 28-30 April, Diprediksi Jadi Puncak Arus Pemudik

Syaratnya adalah telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir, masuk ke Indonesia melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau, serta telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Mereka juga diwajibkan melampirkan hasil negatif tes usap antigen 1x24 jam, atau RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Dengan adanya penyesuaian aturan ini, Novie mengimbau agar para pengguna jasa transportasi udara dapat mempersiapkan persyaratan yang diwajibkan.

“Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat udara, agar melengkapi dokumen yang wajib ditunjukkan, sehingga tidak mengalami kendala pada saat proses check-in,” pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/04/20/140229827/syarat-mudik-naik-pesawat-anak-6-17-tahun-tak-perlu-tes-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke