Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wina Hapus Syarat Sertifikat Vaksin dan Masker di Area Publik

KOMPAS.com - Ibu kota Austria, Wina, mencabut semua pembatasan domestik Covid-19 sejak Sabtu (16/04/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya Wina merupakan satu-satunya wilayah Austria yang masih menerapkan persyaratan sertifikat vaksinasi saat memasuki tempat umum. Sementara kawasan lain di negara itu telah mencabut aturan serupa sejak 5 Maret.

"Sejak 16 April, Wina sudah mencabut pembatasan yang sebelumnya diberlakukan dan selaras dengan area lain di Austria," demikian keterangan yang diterima Kompas.com dari Austrian National Tourist Office - Southeast Asia, Rabu (20/04/2022).

  • Austria Buka untuk Turis Asia Tenggara, Apa Indonesia Termasuk?
  • Austria Menyimpan Endapan Amethyst Terbesar di Eropa

Dalam konferensi pers, melansir SchengenVisa (15/04/2022), anggota dewan Kota Wina, Peter Hacker mengatakan bahwa pihak berwenang telah memutuskan mengikuti penghapusan aturan dari seluruh wilayah Austria.

Artinya, per 16 April 2022, masyarakat Wina maupun pendatang tidak lagi harus menunjukkan vaksinasi atau sertifikat pemulihan setelah terinfeksi Covid-19, jika memasuki tempat-tempat publik.

Beberapa tempat yang dimaksud antara lain bar, restoran, museum, teater, dan tempat umum lainnya.

Masker tak lagi wajib di sebagian besar area publik

Selain itu, syarat pemakaian masker juga dihapuskan di sebagian besar tempat publik, mulai Sabtu (16/04/2022).

Namun, Peter Hacker mengatakan bahwa masker masih wajib digunakan di area institusi kesehatan, toko kebutuhan pokok, dan transportasi umum.

Pemerintah Austria juga tetap menganjurkan pemakaian masker di dalam ruangan (indoor) misalnya seperti di museum.

Melansir SchengenVisa, Rabu (20/04/2022), keputusan ini diterapkan mengingat tingkat vaksinasi yang tinggi dan kasus Covid-19 yang membaik di Austria. 

Data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa Austria mencatat 84.228 kasus infeksi Covid-19 baru dalam tujuh hari terakhir.

Untuk vaksinasi, European Center for Disease Prevention and Control (ECDC) mengungkapkan hingga saat ini, 83,3 persen dari seluruh populasi orang dewasa di Austria telah mendapat vaksinasi primer, dan 68,1 persen lainnya telah menerima dosis vaksin tambahan.

Syarat masuk Austria terbaru April 2022

Kendati Austria melonggarkan aturan pembatasan Covid-19 domestik, tetap ada aturan masuk tertentu bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung.

Pihak berwenang Austria menjelaskan bahwa semua wisatawan dari negara manapun, harus menunjukkan vaksinasi atau bukti pemulihan, atau sertifikat tes Covid-19 agar diizinkan masuk.

“Untuk memasuki Austria, diperlukan bukti vaksinasi/pemulihan atau tes negatif Covid-19,” tulis portal perjalanan resmi Austria.

Artinya, wisatawan asing dapat memilih satu di antara dua opsi syarat yang harus dipenuhi saat memasuki Austria.

Pertama, menunjukkan bukti vaksinasi penuh (dua dosis) dalam sembilan bulan terakhir, atau bukti pemulihan jika sebelumnya terinfeksi Covid-19 dalam enam bulan terakhir. 

Pilihan kedua, menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku selama 72 jam, atau hasil tes negatif antigen yang berlaku selama 24 jam, sebelum masuk ke Austria. 

  • 10 Pantai Terindah di Eropa 2022, Ada yang Berpasir Keemasan
  • Uni Eropa Longgarkan Syarat Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mulai Maret

Adapun vaksin yang diterima di Austria di antaranya BioNtech/Pfizer, AstraZeneca, Covishield, Covaxin, Covovax, Johnson & Johnson, Moderna, Nuvaxovid (Novavax), Sinovac, dan Sinopharm. 

Sebagai catatan, bukti vaksinasi/pemulihan atau tes negatif Covid-19 tidak berlaku bagi anak usia di bawah 12 tahun. 

Untuk informasi lengkap mengenai ketentuan masuk Austria, dapat dilihat di sini. 

https://travel.kompas.com/read/2022/04/20/200324127/wina-hapus-syarat-sertifikat-vaksin-dan-masker-di-area-publik

Terkini Lainnya

Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Travel Update
Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Travel Update
Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Travel Update
Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Travel Update
Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Jalan Jalan
Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Travel Update
4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

Hotel Story
Beri Makan Rusa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Simak Aturan Pakannya

Beri Makan Rusa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Simak Aturan Pakannya

Travel Tips
Promo Kereta Api Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Bayar Tiket 80 Persen

Promo Kereta Api Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Bayar Tiket 80 Persen

Travel Update
4 Wisata Hutan Pinus di Bantul Yogyakarta

4 Wisata Hutan Pinus di Bantul Yogyakarta

Jalan Jalan
Rute Menuju Palalangon Park Ciwidey Bandung

Rute Menuju Palalangon Park Ciwidey Bandung

Jalan Jalan
Libur Lebaran 2024, Okupansi Hotel-hotel di Kota Batu Tak Sesuai Harapan

Libur Lebaran 2024, Okupansi Hotel-hotel di Kota Batu Tak Sesuai Harapan

Travel Update
Wahana dan Aktivitas Wisata di Palalangon Park Ciwidey

Wahana dan Aktivitas Wisata di Palalangon Park Ciwidey

Jalan Jalan
Palalangon Park Ciwidey: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Palalangon Park Ciwidey: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Wajah Baru Alun-alun Kebumen, Kapal Mendoan Jadi Daya Tarik Pemudik

Wajah Baru Alun-alun Kebumen, Kapal Mendoan Jadi Daya Tarik Pemudik

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke