Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR

KOMPAS.com - Seiring dengan pengumuman relaksasi syarat penggunaan masker oleh Presiden Joko Widodo, sejumlah pelonggaran aturan perjalanan dalam negeri pun turut mengikuti.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR, maupun antigen," tutur Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, kelonggaran ini juga berlaku bagi pengguna jasa transportasi kereta api (KA) antarkota, secara efektif mulai hari Rabu (18/5/2022).

Adapun syarat terbaru tes Covid-19 dan vaksinasi bagi penumpang KA antarkota, yaitu:

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi

Persyaratan di atas dikecualikan bagi penumpang kereta api dalam satu wilayah, atau kawasan aglomerasi perkotaan.

https://travel.kompas.com/read/2022/05/18/105330427/syarat-naik-kereta-api-per-18-mei-vaksin-2-kali-tak-perlu-tes-pcr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke