Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat per 18 Mei, Tak Wajib Antigen jika Vaksin 2 Kali

KOMPAS.com - Sejumlah pelonggaran aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri kembali diperbarui, termasuk untuk penumpang transportasi udara.

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah divaksinasi lengkap tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR atau antigen sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat terbang," ujar Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers secara daring, Selasa (17/5/2022).

Artinya, mulai Rabu (18/5/2022), calon penumpang pesawat udara yang sudah divaksinasi dosis lengkap, atau dosis kedua, tidak perlu lagi tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan.

Ketentuan tes Covid-19 bagi penumpang pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi. Berikut rinciannya:

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen.

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan, atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Di samping itu, penumpang pesawat udara juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

  • Penumpang Dilarang ke Toilet Saat Baru Masuk Pesawat, Ini Sebabnya
  • 6 Tips Cari Tiket Pesawat Murah, Pesan Saat Malam Hari

Wiku menyampaikan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk transisi masa pandemi menjadi endemi.

"Nanti kalau kita lihat ke depannya kondisi penularan kasus Covid 19 makin lama makin terkendali, yang masuk rumah sakitnya makin lama makin sedikit, kesadaran masyarakat menjaga kesehatan dirinya sendiri semakin tinggi, kita juga bisa melakukan langkah-langkah relaksasi lainnya yang secara bertahap membuat hidup kita semakin normal," tuturnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/05/18/122626127/syarat-naik-pesawat-per-18-mei-tak-wajib-antigen-jika-vaksin-2-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke