Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Sudah Tak Perlu Tes, Ini Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Relaksasi aturan naik pesawat bagi pelaku perjalanan luar negeri kembali diperbaharui. Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa syarat tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri resmi ditiadakan, mulai 18 Mei 2022.

Sebagai syaratnya, pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi minimal dosis lengkap atau dosis kedua.

Menindaklanjuti keputusan ini, Kementerian Perhubungan turut mengeluarkan Surat Edaran No 58 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, relaksasi prokes diambil pemerintah setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (18/05/2022).

Ketentuan tes Covid-19 saat kedatangan

Pada saat kedatangan, Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, dengan ketentuan:

Ketentuan karantina bagi PPLN

Adapun ketentuan karantina bagi PPLN mulai 18 Mei 2022, yaitu:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduhnya sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

4. Kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

5. WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

6. WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan:

Ketentuan bagi WNA PPLN untuk masuk ke Indonesia

WNA PPLN dapat memasuki Indonesia dengan syarat:

  • Sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan, atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian, atau Lembaga.

https://travel.kompas.com/read/2022/05/18/180646927/pelaku-perjalanan-luar-negeri-sudah-tak-perlu-tes-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke