Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penumpang Wajib Pakai Masker di Stasiun dan Saat Naik Kereta Api

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI, Persero) mengingatkan masyarakat untuk tetap memakai masker, baik selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan dengan kereta api.

Meski pemerintah telah mengumumkan pelonggaran pemakaian masker di ruang terbuka, namun masyarakat tetap wajib memakai masker saat berkegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.

"Penggunaan masker sejak saat masuk stasiun hingga keluar stasiun dan selama dalam perjalanan kereta api," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

  • Syarat Naik Kereta Api per 18 Mei, Vaksin 2 Kali Tak Perlu Tes PCR
  • Cara Temukan Barang Tertinggal di Kereta dan Stasiun, Langkah Pertama yang Harus Dilakukan
  • Memotret dengan Lensa Tele di Area Stasiun Kereta Api, Bagaimana Aturannya?

Ketentuan ini mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, tanggal 18 Mei 2022.

“KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," ujarnya. 

Dilansir dari laman resmi PT KAI, Jumat (20/5/2022), pelanggan diimbau untuk memakai masker dengan baik.

Adapun jenis masker yang digunakan, yakni masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Masker juga harus diganti secara berkala setiap empat jam dan limbah masker harus dibuang di tempat yang disediakan.

Selain itu, pelanggan diizinkan melepas masker saat sedang makan atau minum. Jika ada pelanggan yang tidak mengenakan masker dengan baik, maka akan ditegur oleh petugas di lapangan.

“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI membagikan healthy kit kepada para pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang berisikan masker KN95 atau KF94 dan tisu basah secara gratis,” kata Joni.

  • Cara Mudah Ubah Jadwal atau Reschedule Tiket Kereta Api secara Online
  • Syarat Memotret di Stasiun Kereta Api, Simak agar Tak Ditegur Petugas
  • 10 Kereta Tercepat di Dunia, Ada yang Melayang di Atas Lintasan

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 juga, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen pada saat proses boarding (naik kereta). Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan Rabu (18/5/2022).

“Seiring dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan kereta api. Sehingga volume pelanggan kereta api terus bertambah dari waktu ke waktu,” ujarnya.

https://travel.kompas.com/read/2022/05/23/120700127/penumpang-wajib-pakai-masker-di-stasiun-dan-saat-naik-kereta-api

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke