Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turis Indonesia dan 97 Negara Lain Bisa Masuk Jepang Mulai 10 Juni 2022 Tanpa PCR

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang umumkan pelonggaran pintu masuk bagi turis asing dari 98 negara, termasuk Indonesia.

Kabar baiknya, pada pembukaan 10 Juni 2022, turis asing dari 98 negara yang telah ditentukan, boleh memasuki Jepang tanpa syarat tes PCR, tanpa bukti vaksinasi, dan tanpa karantina saat kedatangan.

"Jepang akan menaikkan batas kunjungan wisatawan asing, dari 10.000 orang per hari menjadi 20.000 orang mulai 1 Juni 2022," sebagaimana disampaikan Perdana Menteri Fumio Kishida, mengutip Sora News 24, Jumat (27/5/2022).

Daftar 98 negara daftar biru

Adapun ketentuan ini hanya berlaku bagi 98 negara yang dikategorikan dalam daftar biru.

Negara-negara itu termasuk Afghanistan, Aljazair, Argentina, Armenia, Australia, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belgia, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Kamboja, Kamerun, Kanada, Chili, Cina, Kolombia, Kosta Rika, dan Pantai Gading.

Lalu, ada Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Djibouti, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Prancis, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Hong Kong, Hongaria, Islandia, Indonesia, Iran, Irak, Irlandia, dan Israel.

Selanjutnya ada Italia, Jamaika, Yordania, Kenya, Kirgistan, Laos, Latvia, Lituania, Luksemburg, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Meksiko, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Mozambik, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Norwegia, Palau , Panama, dan Papua Nugini.

Kemudian, Paraguay, Filipina, Polandia, Qatar, Korea Selatan, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Thailand , Timor-Leste, Uganda, UEA, Inggris Raya, AS, dan Zambia.

Sedangkan bagi wisatawan asing yang berasal dari negara daftar kuning, masih diwajibkan untuk menjalani tes PCR saat kedatangan, karantina di rumah selama 7 hari, dan sertifikat vaksinasi.

Jika sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19, maka turis asing tak perlu karantina dan tes PCR saat kedatangan.

Selanjutnya, khusus wisatawan dari negara daftar merah, wajib tes PCR saat kedatangan dan karantina selama tiga hari di fasilitas yang ditentukan pemerintah. Namun jika memiliki sertifikat vaksin Covid-19, karantina bisa dilakukan selama 7 hari di rumah.

https://travel.kompas.com/read/2022/05/28/140200527/turis-indonesia-dan-97-negara-lain-bisa-masuk-jepang-mulai-10-juni-2022-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke