Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korea Selatan Akan Cabut Wajib Karantina untuk Turis yang Belum Vaksin 

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan berencana mencabut persyaratan karantina bagi wisatawan asing yang belum mendapat vaksinasi Covid-19.

Dilansir dari Yonhap News Agency, pelonggaran tersebut akan diberlakukan mulai Rabu (8/6/2022) mendatang. Saat ini, setiap wisatawan asing yang belum divaksinasi wajib menjalani masa karantina selama tujuh hari. 

Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo mengatakan, upaya tersebut diharapkan memulihkan kondisi normal pra-pandemi. 

“Meskipun ada kewajiban karantina tujuh hari untuk kedatangan asing yang tidak divaksinasi sampai sekarang, persyaratan tersebut akan dihapuskan mulai 8 Juni terlepas dari status vaksinasi mereka,” ujarnya dikutip dari Channel News Asia. 

Namun demikian, pemerintah Negeri Gingseng tetap mempertahankan kewajiban tes PCR dalam kurun waktu 72 jam, atau tiga hari setelah kedatangan wisatawan. 

Selain menghapus kewajiban karantina, Pemerintah Korea Selatan juga berencana melonggarkan aturan penerbangan internasional, khususnya di Bandara Internasional Incheon.

Saat ini, Pemerintah Korea Selatan memberlakukan pembatasan penerbangan, waktu operasi penerbangan, dan jam malam di Bandara Internasional Incheon.

Han menyatakan, pengetatan tersebut menimbulkan ketidaknyamanan, di antaranya kurangnya tiket dan kenaikan harga. Oleh sebab itu, pelonggaran aturan penerbangan internasional diharapkan mampu memperbaiki kondisi tersebut. 

Saat ini, Han menyampaikan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di negara tersebut telah stabil. 

Dilaporkan Kompas.com, Minggu (13/3/2022), saat ini ketentuan bebas karantina hanya diberikan kepada wisatawan asing yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap. Aturan itu diterapkan pada 1 April 2022 lalu.

Wisatawan asing bebas karantina selama tujuh hari, jika sudah mendapatkan vaksinasi lengkap sesuai syarat dan kriteria vaksin Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Ketentuannya adalah wisatawan sudah menerima dosis ketiga (booster) atau menerima dua dosis vaksin Covid-19, dalam waktu 14-180 hari terakhir. 

Jika waktu vaksin kedua sudah melewati 180 hari, maka wisatawan harus melakukan vaksin booster untuk bisa memasukki negara tersebut. Sementara itu, khusus penerima vaksin Janssen boleh memasuki Korea Selatan meskipun baru mendapatkan satu dosis Covid-19. 

  • Liburan ke Korea Selatan Bebas Karantina Mulai 1 April, Asal Sudah Divaksin
  • Korea Selatan Buka Peluang Bebas Visa Kunjungan bagi WNI dengan Paspor Elektronik

https://travel.kompas.com/read/2022/06/04/110300327/korea-selatan-akan-cabut-wajib-karantina-untuk-turis-yang-belum-vaksin-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke