Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Wisata ke Candi Borobudur Saat Ini, Boleh Naik ke Atas?

KOMPAS.com - Candi Borobudur di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, belakangan ini ramai diperbincangkan terkait isu kenaikan harga tiket masuk untuk wisatawan yang ingin naik ke area atas candi.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022), Direktur Utama Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono menjelaskan bahwa kenaikan tiket masuk Candi Borobudur Rp 750.000 per orang hanya bagi wisatawan nusantara (wisnus) hanya yang menaiki Candi Borobudur.

Sementara itu, untuk harga tiket masuk kawasan candi, masih akan tetap sama seperti sebelumnya yakni Rp 50.000 per orang untuk wisnus.

Meski wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur berlaku untuk wisatawan yang ingin naik ke area atas candi, namun waktu penerapan kebijakan tersebut masih belum ditentukan.

Untuk diketahui, dari saat pandemi hingga saat ini, akses ke area atas, termasuk puncak, candi masih tertutup bagi wisatawan.

Selama pandemi, pengelola menutup akses naik ke Candi Borobudur dan kunjungan wisatawan hanya terbatas sampai ke pelataran atau halaman candi.

Menurut Kepala Auditor TWC (PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko) Aryono Hendro, pembukaan area atas candi merupakan kewenangan dari Balai Konservasi Borobudur atau dalam hal ini di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk kapan berlakunya, belum ada tanggal pasti. Dan tentunya sebelum diberlakukan, dari pihak taman wisata maupun Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan mengeluarkan rilis tertulis,” ujar Aryono kepada Kompas.com, Minggu (5/6/2022).

“Ini (kenaikan harga tiket) juga berkaitan sama pembukaan bagian atas (candi), kewenangan dari Jenderal Kebudayaan, jadi (saat ini) yang di atas masih ditutup,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia memaparkan bahwa pemberlakuan harga tiket baru masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pihak TWC dan Balai Konservasi Borobudur.

Keduanya masing-masing berada di bawah Kementerian BUMN serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Edy mengatakan, penetapan harga naik ke atas candi berdasarkan pertimbangan kuota 1.200 orang per hari, serta bertujuan agar pengunjung yang ingin menaiki candi lebih bersungguh-sungguh dan harus berkepentingan.

Hal ini karena, sebelum pandemi, kunjungan wisatawan yang menaiki bangunan Candi Borobudur rata-rata sekitar 10.000 orang per harinya.

Hal tersebut ternyata berdampak terhadap pengikisan bebatuan, sehingga pengelola memutuskan untuk membatasi kuota kunjungan wisatawan yang naik demi menjaga dan melestarikan bangunan candi.

Adapun harga tiket yang nanti akan diberlakukan adalah Rp 750.000 untuk wisnus, 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,44 juta bagi wisatawan mancanegara (wisman), dan untuk pelajar (grup study tour sekolah, bukan individu) adalah Rp 5.000.

Kebijakan tiket khusus ini hanya untuk wisatawan yang berkeinginan naik bangunan Candi Borobudur.

  • Tiket Naik ke Candi Borobudur Rp 750.000, Jumlah Wisatawan Terancam Turun Drastis
  • Menparekraf: Waisak Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke Borobudur

Nantinya, wisatawan juga harus menggunakan alas kaki khusus, dan didampingi oleh pemandu wisata (guide) yang telah memiliki sertifikat kompetensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta sertifikat hospitality dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Kami tetap mengakomodir wisatawan regular yang akan berkunjung ke Taman Wisata Candi Borobudur dengan harga tiket masuk reguler,” terang Edy, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (6/6/2022).

Tiket reguler tersebut yaitu tiket masuk wisnus dewasa atau umum sebesar Rp 50.000, dan tiket wisnus anak atau pelajar Rp 25.000.

Sementara itu, tiket wisman dewasa atau umum adalah 25 dolar AS (sekitar Rp 360.458), dan tiket wisman anak atau pelajar 15 dolar AS (sekitar Rp 216.275).

https://travel.kompas.com/read/2022/06/06/181551227/syarat-wisata-ke-candi-borobudur-saat-ini-boleh-naik-ke-atas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke