Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

KOMPAS.com - Banyak pertanyaan di masyarakat mengenai, paspor dan visa apa bedanya? Khususnya bagi mereka yang pertama kali ke luar negeri.

Keduanya merupakan persyaratan perjalanan ke luar negeri. Meskipun sama-sama syarat perjalanan ke luar negeri, ada perbedaan mendasar antara paspor dan visa yang wajib diketahui. 

Dalam beberapa waktu terakhir, permintaan penerbitan paspor meningkat utamanya setelah pandemi Covid-19 mereda. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi. 

"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa meng-cover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam Kompas.com, Sabtu (04/06/2022). 

Jadi, apa beda paspor dan visa? Berikut penjelasannya seperti dihimpun Kompas.com. 

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jadi, paspor diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, atau negara asal pelaku perjalanan luar negeri. 

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib memiliki paspor sebagai dokumen persyaratan. 

Lantas, apa guna paspor? Paspor berfungsi untuk alat verifikasi identitas individu ketika memasuki suatu negara, seperti dikutip dari Kompas.com (1/1/2022). Jadi, paspor merupakan dokumen identitas individu yang resmi serta diakui secara internasional. 

Petugas imigrasi pada setiap pintu masuk kedatangan dari luar negeri, akan mengecek paspor warga negara asing yang masuk ke wilayahnya. 

Sementara itu, visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang perwakilan Indonesia, yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. 

Jadi, penerbit visa adalah pihak berwenang dari negara tujuan. 

Jenis paspor terdiri dari paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. 

Sedangkan, paspor dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. 

Baik paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri. Sedangkan, paspor biasa diterbitkan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri di luar tujuan diplomatik dan dinas. 

Sementara itu, visa terdiri dari visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.  

Visa diplomatik diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik, dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia, guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 

Visa dinas diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia, dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing atau organisasi internasional.

Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. 

Sedangkan, visa tinggal terbatas diberikan kepada orang asing sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya. 

Visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk tinggal dalam jangka waktu yang terbatas.

Selain itu, visa tinggal terbatas juga diberikan kepada orang asing yang bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. 

Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor paspor, tanggal penerbitan, masa berakhir paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempel.

Dengan kemajuan teknologi, di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional. 

Mekanisme e-paspor yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya, dan dilengkapi dengan data biometrik untuk menjami bahwa pemegang paspor tersebut adalah pemilik yang sah.

Serupa, isi visa adalah identitas lengkap dari pemilik. Mengutip dari Kompas.com (22/4/2022), isi visa antara lain negara tujuan, tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan visa, nomor paspor, dan keterangan tambahan lainnya. 

https://travel.kompas.com/read/2022/06/08/200400027/paspor-dan-visa-apa-bedanya-simak-penjelasan-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke