Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Pelecehan Tidak Bisa Lagi Naik Kereta Api

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas agar kedepannya tidak ada lagi tindak pelecehan dan kekerasan seksual pada layanan KAI.

Asdo Artriviyanto selaku EVP Corporate Secretary KAI menyebutkan bahwa kebijakan ini ditetapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Kebijakan baru ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya viral kemarin.

"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo, dikutip dari keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/06/2022).

Sebelumnya, korban pelecehan di kereta api mengunggah pengalaman tak menyenangkan yang diterimanya ke Twitter, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/06/2022).

Dalam video tampak tangan seorang pria yang duduk di samping korban mencoba mendekat ke tubuh korban. Lewat unggahan tersebut, korban menyebut pelaku melakukan tindakan tersebut berkali-kali.

Adapun cara KAI memberikan hukuman terhadap pelaku pelecehan adalah dengan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.

NIK tersebut didapat dari bukti video dan lampiran yang ada.

Alasan KAI tak mengizinkan pelaku naik kereta lagi adalah karena yang bersangkutan dinilai sudah melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama kaum hawa.

Atas kejadian yang menimpa pelanggannya, KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

"(KAI) siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil," ujar Asdo.

Selain itu, KAI juga menyatakan berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada para lansia, penyandang disabilitas, dan wanita hamil.

Dalam melakukan sosialisasi, petugas akan mengingatkan pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, dan mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat penumpang merasa tak nyaman. 

Ke depannya KAI akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar pelaku tidak punya kesempatan untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," ujar Asdo.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut, supaya ke depannya kejadian sama tidak terjadi kembali.

Lebih lanjut, KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Cara melaporkan tindak pelecehan di dalam kereta

Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan cara melaporkan kejadian yang kurang menyenangkan di dalam kereta api jika ada penumpang yang mengalaminya. 

Penumpang diimbau untuk segera menghubungi kondektur yang tengah bertugas, melalui nomor ponsel yang tertera di dinding kereta.

"Selain itu, pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, email cs@kai.id, dan social media @KAI121," jelas Joni, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/06/2022).

https://travel.kompas.com/read/2022/06/22/091600827/pelaku-pelecehan-tidak-bisa-lagi-naik-kereta-api

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke