Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapal yang Keluar-Masuk TN Komodo Harus Kantongi Izin Balai

KOMPAS.com - Mulai 1 Agustus 2022, semua kapal yang ingin memasuki kawasan Taman Nasional Komodo harus mengantongi izin dari Balai Taman Nasional Komodo, dengan mendaftar secara online.

Ini merupakan kerja sama Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diterapkan seiring pemberlakuan tiket secara online bagi pengunjung Taman Nasional Komodo.

Rencananya, harga tiket yang akan ditetapkan bagi pengunjung Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta per tahun.

Namun, tarif masuk kapal wisata akan diinformasikan lebih lanjut.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan hasil kajian daya tampung Taman Nasional Komodo dan sejumlah persoalan yang kerap terjadi, khususnya dari sektor pariwisata.

Salah satunya, yaitu persoalan ratusan kapal ilegal yang bolak-balik mengantarkan wisatawan. Padahal, kapal tersebut tidak memiliki izin masuk dan izin jasa wisata dari Balai Taman Nasional Komodo.

"Kapal-kapal ini ada yang datang dari luar daerah, bukan dari Labuan Bajo, yang langsung masuk tanpa kami ketahui maksud dan tujuannya," kata Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo, Carolina Noge ketika ditemui Kompas.com di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Senin (27/06/2022).

Selain itu, oknum kapal-kapal wisata ilegal juga kedapatan melakukan aksi penipuan dan menimbulkan banyak masalah, yang pada akhirnya juga merugikan wisatawan.

"Banyak masalah yang muncul, seperti kapal yang tiba-tiba terbakar, karam di tengah laut, kapal terdampar, tiba-tiba mesin mati, kapal bocor, dan lain sebagainya. Wisatawan tidak mendapat fasilitas yang sepadan dengan harga," tutur Carolina.

Pembelian tiket satu pintu

Pembelian tiket kunjungan ke Balai Taman Nasional Komodo akan diberlakukan satu pintu, yakni secara online.

"Pembelian tiket akan melalui satu pintu, dan mereka yang ingin memasuki kawasan konservasi Taman Nasional Komodo hanya boleh melalui akses-akses yang diperbolehkan," imbuhnya.

"Sistem ini juga akan terintegrasi dengan sistem pelabuhan. Selama ini kan enggak, misalkan data kapal yang datang ada 1.000, namun yang masuk ke TNK hanya 100-200 kapal, nah yang lainnya ke mana? Padahal katanya ke taman nasional," pungkas Carolina.

https://travel.kompas.com/read/2022/06/27/160400427/kapal-yang-keluar-masuk-tn-komodo-harus-kantongi-izin-balai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke