Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia dan Ukraina Sepakati Bebas Visa Kunjungan

KOMPAS.com - Republik Indonesia dan Ukraina resmi menandatangani kesepakatan penghapusan syarat visa kunjungan singkat antarkedua warga negara.

"Benar (perjanjian bebas visa) telah disepakati kedua Menlu (Menteri Luar Negeri)," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Teuku Faizasyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (30/6/2022).

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dan Menteri Luar Negeri Ukraina Dmytro Kuleba pada Rabu (29/6/2022) di Gedung Kementerian Luar Negeri Ukraina.

"Persetujuan antarpemerintah kedua negara ini berfokus pada pembebasan izin memasuki wilayah kedua negara bagi pemegang paspor biasa yang sah selama tidak lebih dari 30 hari," tutur Faizasyah.

Lebih lanjut, poin yang disepakati antara lain:

  • Memungkinkan perjalanan bebas visa bagi warga negara Ukraina untuk dapat memasuki Indonesia hingga 30 hari di setiap kunjungan.
  • Memungkinkan perjalanan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk dapat memasuki Ukraina dalam jangka waktu sampai dengan 30 hari, dalam periode waktu 60 hari di wilayah Ukraina.

Dilansir dari situs resmi Pemerintah Ukraina, Rabu (29/6/2022), disebutkan bahwa warga negara Ukraina telah mendapatkan kemungkinan fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia sejak 2016, mengacu pada keputusan sepihak yang relevan dari pemerintah Indonesia.

Di bawah perjanjian baru, Ukraina dan Indonesia telah mencapai kesepakatan perjalanan bebas visa untuk semua kategori warga negara secara permanen. Perjanjian tersebut akan mulai berlaku setelah diselesaikan oleh para pihak dari prosedur domestik.

  • Uniknya Istana Mariyinsky, Tempat Jokowi Bertemu Presiden Ukraina
  • Rusia dan Ukraina Masuk Daftar Visa on Arrival Indonesia, Total Ada 72 Negara

Adapun warga negara Ukraina yang diberi izin masuk bebas visa harus memiliki paspor warga negara Ukraina yang berlaku setidaknya enam bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.

Tujuan perjalanan yang diperbolehkan termasuk transit, berwisata, mengunjungi keluarga, perjalanan bisnis, serta partisipasi pertukaran budaya dan ilmiah.

Sedangkan masuknya WNI ke Ukraina saat ini diperbolehkan melalui e-Visa. Pemegang paspor diplomatik dan dinas Ukraina-Republik Indonesia dapat masuk dan tinggal di wilayah masing-masing pihak secara bebas visa hingga 30 hari untuk setiap kunjungan.

https://travel.kompas.com/read/2022/06/30/094240527/indonesia-dan-ukraina-sepakati-bebas-visa-kunjungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke