KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) atau okupansi hotel meningkat pada Mei 2022, baik hotel bintang maupun non bintang.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, kenaikan tersebut salah satunya dipicu oleh pelonggaran syarat perjalanan. Seperti diketahui, pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima vaksin Covid-19 minimal dosis kedua tidak wajib menyertakan hasil tes antigen dan PCR.
Aturan baru itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. Pembebasan tes antigen dan PCR bagi penerima minimal vaksin dosis kedua berlaku sejak Maret 2022 lalu.
“Ada pelonggaran aktivitas masyarakat seperti pembebasan penggunaan PCR bagi pelaku perjalanan, ini menambah mobilitas penduduk yang juga berpengaruh pada TPK,” ujarnya dalam konferensi pers melalui Youtube BPS, Jumat (1/7/2022).
Selain itu, faktor utama pendorong kenaikan okupansi hotel adalah libur panjang periode Lebaran 2022, Hari Raya Waisak 2566 Buddhist Era (BE), dan Kenaikan Isa Al Masih.
“Mudah dipahami kenaikan TPK pada Mei 2022 ini karena di Mei itu ada libur nasional Lebaran,Waisak, dan Kenaikan Isa Al Masih. Jadi membuat mobilitas masyarakat tinggi dan juga berdampak pada TPK,” katanya.
Serupa, tingkat okupansi hotel bintang juga naik secara bulanan (mtm) 15,62 poin dibandingkan April 2022, yang sebesar 34,23 persen.
Sementara itu, okupansi hotel non bintang pada Mei 2022 tercatat sebesar 24,75 persen. Serupa, tingkat okupansi hotel non bintang naik 6,69 poin secara tahunan (yoy) dibandingkan dengan Mei 2021 yang sebesar 18,06 persen.
Tingkat okupansi hotel non bintang juga naik secara bulanan (mtm) 7,35 poin dibandingkan April 2022, yang sebesar 17,40 persen.
“Kalau dilihat menurut provinsi, kenaikan TPK tertinggi ada di DIY dimana Mei ini naiknya 40,3 poin dibandingkan bulan sebelumnya,” imbuh Margo.
Menyusul Yogyakarta, tingkat okupansi hotel bintang tertinggi kedua adalah Lampung sebesar 66,04 persen dan Kalimantan Timur 62,54 persen.
Sedangkan, Maluku tercatat sebagai provinsi dengan okupansi hotel bintang terendah, yaitu sebesar 31,54 persen.
Pada kategori hotel non bintang, DKI Jakarta mencatat okupansi tertinggi sebesar 38,94 persen. Diikuti oleh Sumatera Utara dan Kalimantan Barat masing-masing sebesar 31,40 persen dan 30,74 persen.
Sementara itu, okupansi hotel klasifikasi non bintang terendah tercatat di Bali sebesar 14,96 persen.
https://travel.kompas.com/read/2022/07/06/154800727/antigen-pcr-tak-jadi-syarat-perjalanan-okupansi-hotel-meningkat