Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli 2022, Ini Aturannya

KOMPAS.com - Syarat vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara akan mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022).

Adapun pemerintah menyesuaikan aturan perjalanan baru di dalam dan luar negeri ini melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.

"sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022)

Adapun kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia, masih sama seperti sebelumnya.

Namun, mereka perlu menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra-kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku.

Dalam aturan terbaru, kata Wiku, penyesuaian kebijakan perjalanan dalam negeri diatur dalam SE nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Sementara untuk penyesuaian kebijakan perjalanan luar negeri, diatur dalam SE No. 22 Tahun 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Penyesuaian aturan perjalanan terbaru

Penyesuaian terkait PPDN

Dalam SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), ada beberapa penyesuaian.

Pertama, pembedaan syarat testing berdasarkan status vaksinasi. Rinciannya, PPDN yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib melakukan testing.

PPDN dengan dosis kedua, harus menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. PPDN dengan dosis kedua juga bisa mendapatkan booster di lokasi keberangkatan (on-site).

Sementara, PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib tes PCR 3x24 jam.

Sedangkan untuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap (dua dosis).

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun, tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan.

Kedua, ada beberapa pengecualian persyaratan perjalanan. Syarat vaksinasi di atas, tidak berlaku untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum.

Selain itu, tidak berlaku untuk kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adapun pengaturan wajib booster sebagai prasyarat mengakses fasilitas publik seperti mal dan kantor akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.


Penyesuaian terkait PPLN

Selanjutnya, ada beberapa penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2022.

Pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia. Juga penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-COVID recovery, dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Lalu skrining gejala dilakukan kepada seluruh PPLN di semua entry point (bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara).

Akan ada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius. 

Kedua, penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Ketiga, pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia. WNI PPLN di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

"Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang yaitu harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa. Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI," jelas Wiku.

https://travel.kompas.com/read/2022/07/10/161600827/vaksin-booster-jadi-syarat-perjalanan-per-17-juli-2022-ini-aturannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke