Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia dari luar negeri dalam satu minggu ke depan, bisa memerhatikan aturan terbaru dari pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait aturan perjalanan luar negeri dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku mulai Minggu (17/07/2022).

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Jumat (08/07/2022). 

Salah satu poin pentingnya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 harus menjalani karantina 5 x 24 jam.

"PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam," demikian tercantum pada salah satu poin dalam SE.

Atiran lengkap PPLN

Berikut aturan lengkap bagi PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri mau pun sebaliknya, menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Syarat masuk wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah

2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi sebelum keberangkatan

3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:

4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau pun digital) pada nomor tiga tidak berlaku kepada:

  • WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement
  • WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan ingin melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19. Berlaku selama tidak keluar dari area bandara saat transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan tertentu
  • PPLN usia di bawah 18 tahun, dan
  • PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Tapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan di negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia

6. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan:

7. Setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama), PPLN melanjutkan dengan:

  • Pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  • Pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
  • Penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal
  • Menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal
  • Tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

8. Jika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama) menunjukkan hasil negatif, maka berlaku ketentuan:

  • PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam
  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, bisa melanjutkan perjalanan
  • PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pendamping perjalanannya; atau
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, bisa melanjutkan perjalanan.

9. PPLN yang telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan bisa melanjutkan perjalanan seperti pada nomor 8, dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan

10. Jika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama) menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Jika tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
  • Jika disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
  • Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

11. Kewajiban karantina dalam poin pada nomor 6 dan nomor 8 dijalankan dengan ketentuan:

  • Bagi WNI PPLN, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional, menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19
  • Bagi WNI PPLN di luar kriteria pada poin sebelumnya, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri
  • Bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri

12. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina

13. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

14. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:

  • Jika tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
  • Jika disertai gejala sedang atau berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
  • Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

15. Jika WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga, BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat dimintakan pertanggungjawaban

16. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk CHSE, atau Kementerian Kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

Aturan pergi ke luar negeri dari Indonesia

Persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, adalah sebagai berikut:

1. WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan dalam nomor 2 dikecualikan bagi:

  • WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
  • WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster). Namun, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Juli/SE%20Satgas%20Covid-19%20No.%2022%20Tahun%202022%20tentang%20Prokes%20PPLN%20Pada%20Masa%20Pandemi%20Covid-19.pdf 

https://travel.kompas.com/read/2022/07/11/222734627/ppln-baru-vaksin-dosis-pertama-wajib-karantina-5-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke