KOMPAS.com - Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri maupun kembali ke Indonesia dari luar negeri dalam satu minggu ke depan, bisa memerhatikan aturan terbaru dari pemerintah.
Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait aturan perjalanan luar negeri dalam Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, yang akan berlaku mulai Minggu (17/07/2022).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," bunyi SE yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Jumat (08/07/2022).
Salah satu poin pentingnya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 harus menjalani karantina 5 x 24 jam.
"PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan karantina selama 5 x 24 jam," demikian tercantum pada salah satu poin dalam SE.
Atiran lengkap PPLN
Berikut aturan lengkap bagi PPLN yang ingin memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri mau pun sebaliknya, menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara.
Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Syarat masuk wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
2. PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi sebelum keberangkatan
3. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan:
4. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik atau pun digital) pada nomor tiga tidak berlaku kepada:
5. PPLN yang akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia
6. Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan:
7. Setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama), PPLN melanjutkan dengan:
8. Jika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama) menunjukkan hasil negatif, maka berlaku ketentuan:
9. PPLN yang telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan bisa melanjutkan perjalanan seperti pada nomor 8, dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan
10. Jika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada nomor 6 (poin pertama) menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:
11. Kewajiban karantina dalam poin pada nomor 6 dan nomor 8 dijalankan dengan ketentuan:
12. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina
13. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
14. Jika pemeriksaan RT-PCR pada nomor 12 menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan:
15. Jika WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka pihak sponsor, kementerian, lembaga, BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat dimintakan pertanggungjawaban
16. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk CHSE, atau Kementerian Kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.
Aturan pergi ke luar negeri dari Indonesia
Persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, adalah sebagai berikut:
1. WNI PPLN berusia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau pun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Ketentuan dalam nomor 2 dikecualikan bagi:
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2022/Juli/SE%20Satgas%20Covid-19%20No.%2022%20Tahun%202022%20tentang%20Prokes%20PPLN%20Pada%20Masa%20Pandemi%20Covid-19.pdf
https://travel.kompas.com/read/2022/07/11/222734627/ppln-baru-vaksin-dosis-pertama-wajib-karantina-5-hari