KOMPAS.com - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri harus membawa paspor sebagai dokumen wajib yang menjadi bukti identitas diri.
Begitu pula bagi bayi yang baru lahir dan anak usia di bawah 17 tahun. Akan tetapi, bagaimana jika kedua orangtua anak telah bercerai?
"Apabila orangtuanya sudah bercerai, pada saat proses permohonan, maka salah satu orangtua cukup membawa surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak," kata kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).
Lebih lanjut, bagi anak dengan orangtua yang telah bercerai, maka saat pembuatan paspor, perlu mengganti syarat buku nikah orang tua dengan dokumen akta perceraian dan hak pengasuhan anak.
Misalnya, jika hak asuh anak jatuh ke tangan ibu, maka identitas orangtua yang digunakan yakni E-KTP beserta paspor milik ibunya.
Di samping itu, orangtua anak juga dapat memberi surat kuasa kepada perwakilan jika berhalangan mendampingi saat mengurus paspor.
Apabila orangtua sudah meninggal dunia pengurusan paspor anak dapat dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak.
Sedangkan untuk persyaratan lain dan prosedur, sama seperti mengurus paspor anak pada umumnya.
Dokumen untuk mengurus paspor anak
Berikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor bagi anak usia di bawah 17 tahun.
Prosedur mengurus paspor anak
Pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Sedangkan untuk permohonan secara manual dapat mengikuti prosedur berikut ini.
Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
https://travel.kompas.com/read/2022/07/16/190700927/cara-bikin-paspor-anak-yang-orangtuanya-cerai-atau-meninggal-dunia