Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Masuk Penjara, Ini Obat-obatan yang Dilarang di Beberapa Negara

KOMPAS.com - Salah satu persiapan traveling ke luar negeri adalah memahami aturan negara tujuan. Termasuk, obat-obatan yang dilarang di negara tersebut. 

Melansir dari The Sun, ada beberapa obat yang umum digunakan pada sebuah negara. Namun, obat tersebut justru dilarang sehingga menjadi ilegal pada negara tertentu. 

Sejumlah negara memiliki aturan ketat mengenai obat-obatan. Bahkan, wisatawan yang ketahuan membawa obat ilegal tersebut bisa dipenjara. 

“Beberapa obat-obatan yang umum digunakan di luar neger, bisa membawa masalah serius bahkan menghadapi hukuman penjara di negara lain,” tulis The Sun, dikutip Selasa (19/7/2022). 

Indonesia masuk dalam daftar negara yang perlu diwaspadai terkait aturan obat-obatan, seperti disebutkan The Sun. Berikut daftar lengkapnya. 

1. Indonesia 

The Sun menyatakan bahwa Indonesia melarang penggunaan sejumlah obat yang umum dipakai di sejumlah negara. Oleh sebab itu, wisatawan diimbau memahami ketentuan membawa obat-obatan sebelum berkunjung ke Indonesia. 

“Di Indonesia, codeine adalah ilegal, begitu juga dengan obat ADHD (Attention Deficit Hyperactivity Disorder) dan beberapa obat tidur,” tulis The Sun.

Pernyataan The Sun tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa codeine, kodeina, atau kodein masuk dalam kategori narkotika golongan III, tepatnya nomor lima. 

Selain Indonesia, codeine juga dilarang di sejumlah negara antara lain Yunani, Jepang, dan Arab Saudi, berdasarkan informasi dari Reader’s Digest. Jika wisatawan ketahuan membawa obat ini, maka risiko terburuknya adalah ditangkap oleh petugas berwajib. 

2. Yunani

Berdasarkan informasi dari The Sun, pemerintah Yunani melarang penggunaan segala macam hal yang mengandung opioid atau opiat. Sebab obat ini dapat menimbulkan kecanduan. 

Itu  berarti obat-obatan, seperti codeine dilarang masuk ke negara tersebut. Selain opioid dan codein, Yunan juga melarang tramadol, berdasarkan informasi dari Reader’s Digest. 

3. Mesir 

Serupa dengan Yunani, pemerintah Mesir melarang obat jenis tramadol di negara tersebut. Oleh sebab itu, orang asing dilarang membawa tramadol ke Mesir, meskipun sejumlah negara melegalkan penggunaannya. 

“Salah satu obat yang bisa membuat Anda mendapat masalah di Mesir adalah tramadol. Obat ini dilarang dibawa ke dalam negeri, dan Anda membutuhkan surat dokter jika Anda membutuhkannya,” tulis The Sun. 

Pada tahun 2017, seorang wanita asal Inggris bernama Brit Laura Plummer dipenjara selama 14 bulan lantaran memiliki 300 pil tramadol di kopernya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tramadol dilarang di Mesir. 

4. Jepang

Jepang termasuk salah satu negara dengan aturan ketat mengenai obat-obatan. Berdasarkan informasi dari The Sun, pemerintah Jepang melarang obat-obatan yang mengandung pseudoefedrin. 

Termasuk dalam jenis ini adalah obat-obatan untuk flu, seperti obat jenis sudafed dan vicks. 

“Tinggalkan obat flu di rumah jika bepergian ke Jepang. Sudafed dan vicks keduanya dilarang di Jepang karena mengandung pseudoefedrin,” tulis The Sun.

Selain obat-obatan yang mengandung pseudoefedrin, Jepang juga melarang codein dan tramadol, berdasarkan informasi dari Reader’s Digest. 

Masih dari sumber Reader’s Digest, pemerintah Negeri Sakura  juga tidak mentoleransi penggunaan obat-obatan yang mengandung metamfetamin dan amfetamin. Keduanya, merupakan bahan aktif untuk terapi attention deficit disorder (ADD). 

“Negara ini memiliki kebijakan nol toleransi untuk metamfetamin dan amfetamin yang merupakan bahan aktif dalam banyak obat ADD, bahkan sekalipun Anda memiliki resep atau catatan dari dokter,” tulis Reader’s Digest. 

5. Qatar 

Ribuan wisatawan akan datang ke Qatar untuk menyaksikan gelaran Piala Dunia 2022. Namun, negara ini memiliki aturan ketat untuk obat batuk dan pilek, karena harus melampirkan resep dari dokter.

6. Singapura

Serupa, Singapura juga mewajibkan catatan medis untuk obat anti kecemasan, obat tidur, dan obat penghilang rasa sakit dosis tinggi. 

Jadi, sebaiknya wisatawan yang hendak datang ke Singapura membawa catatan medis atau surat resmi dari dokter apabila tengah mengonsumsi obat-obatan tersebut. 

Karenanya, wisatawan diimbau untuk mencari dan memahami aturan terkait obat-obatan terlarang sebelum berkunjung ke sebuah negara. Dengan demikian, liburan menjadi lebih nyaman dan aman. 

https://travel.kompas.com/read/2022/07/19/221746227/awas-masuk-penjara-ini-obat-obatan-yang-dilarang-di-beberapa-negara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke