KOMPAS.com - Syarat vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga untuk pelaku perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara, telah berlaku sejak Minggu (17/7/2022).
Hal ini seiring dengan aturan perjalanan baru di dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
Kedua SE tersebut yakni SE Nomor 21 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dan SE Nomor 22 Tahun 2022 terkait aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Sertifikat vaksin bisa kamu temukan dan diunduh lewat aplikasi PaduliLindungi, yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sertifikat juga bisa diunduh lewat WhatsApp Kementerian Kesehatan, SMS, dan laman PeduliLindungi.
Berikut sejumlah cara untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
1. Lewat pesan singkat (SMS) dari 1199
Biasanya, tidak lama setelah vaksinasi, calon wisatawan akan mendapat pesan singkat dari 1199 yang berisi tautan sertifikat vaksinasi satu, dua, atau tiga yang terhubung langsung ke laman PeduliLindungi.
Cek sertifikat vaksin lewat SMS dengan cara berikut ini:
Perlu diingat, pesan singkat ini hanya didapat sekali saja usai vaksinasi. Jika pesan terhapus maka sebaiknya cek sertifikat vaksin melalui laman PeduliLindungi saja.
Calon wisatawan hanya perlu mengisi data diri, NIK, tanggal vaksinasi dan jenis vaksin yang digunakan saat itu.
"Berikut sertifikat dari (pemilik NIK)", tanpa dokumen sertifikat vaksinasi yang bisa diunduh.
https://travel.kompas.com/read/2022/07/27/105225627/booster-jadi-syarat-perjalanan-simak-panduan-cek-sertifikat-vaksin