Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Dilarang Menikah Saat Bulan Suro? Ini Penjelasannya 

KOMPAS.com - Pada penanggalan Jawa, saat ini masuk dalam bulan Suro. Menurut kepercayaan masyarakat Jawa, ada sejumlah larangan di bulan Suro, salah satunya adalah larangan menggelar hajatan atau menikah. 

Lantas, apakah dilarang menikah saat bulan Suro? Atau, apakah larangan tersebut hanya mitos belaka?

Berikut penjelasan dari sejumlah pakar budaya seperti dirangkum Kompas.com

Apakah Dilarang Menikah Saat Bulan Suro?

Dosen Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI) Dr. Sunu Wasono mengatakan, larangan menikah di bulan Suro dianggap sebagai mitos oleh sebagian masyarakat. 

Namun, sebagian masyarakat Jawa meyakini larangan tersebut, bukan sebagai mitos.

“Boleh juga dibilang mitos, tapi bagi orang Jawa yang masih setia atau konsisten kepada keyakinannya, larangan itu tak dianggap mitos. Mareka menganggap hal itu sebagai pedoman,” terang Sunu kepada Kompas.com, Selasa (3/8/2022). 

Dihubungi terpisah, Pengamat Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Bani Sudardi menambahkan, pada umumnya orang Jawa salah dalam menganggap larangan menikah sepanjang bulan Suro. 

Menurutnya, berdasarkan perhitungan primbon selaki rabi, pada dasarnya setiap  bulan diperbolehkan menikah. Namun, memang ada beberapa tanggal dan hari yang dianggap sebagai pantangan. 

“Pada umumnya orang Jawa salah kaprah menganggap bulan Suro sebagai bulan yang celaka. Mereka tidak menggunakan petungan tetapi menggunakan ilmu yang oleh orang Jawa disebut sebagai ilmu gudel bingung atau ilmu anak kerbau yang bingung, artinya orang yang tidak menggunakan perhitungan-perhitungan yang semestinya,” terangnya. 

Misalnya, lanjut Bani, setiap bulan yang tidak memiliki hari anggoro kasih atau Selasa Kliwon maupun Jumat Kliwon, maka dianggap sebagai bulan sial. Jadi, orang tidak boleh menikah atau melakukan kegiatan-kegiatan penting lain. 

Khusus bulan Suro, terdapat tanggal-tanggal tertentu yang dianggap pantangan untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. Meliputi, bulan Suro tanggal 17, 27, 11, dan 14 pada hari Rabu Pahing dilarang melakukan pernikahan karena akan banyak godaan. 

Kemudian, hari Sabtu dan Minggu bulan Suro dilarang melakukan pernikahan karena termasuk larangan. Begitu pula dengan tanggal 13 bulan Suro juga dilarang melakukan pernikahan karena saat itu merupakan waktu ketika Nabi Ibrahim dibakar oleh Raja Namrud. 

Terakhir, bulan Suro pada tanggal 11 dan 6 dianggap sebagai tanggal naas,

sehingga dilarang menggelar hajatan. 

“Jadi, di dalam tradisi Jawa selain pada tanggal dan hari-hari tersebut di atas pada bulan Suro tetap boleh melakukan pernikahan,” kata Bani. 

“Artinya, sebenarnya dalam tradisi Jawa larangan-larangan itu tidak hanya pada bulan Suro tetapi pada bulan-bulan lainnya tetap ada larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar,” imbuhnya. 

Alasan Bulan Suro Dilarang Menikah

Menurut Sunu, pada umumnya masyarakat Jawa menghindari bulan Suro untuk menyelenggarakan pesta pernikahan sebab bulan ini dipercaya sebagai bulan penuh keprihatinan. 

Jadi, masyarakat Jawa cenderung menghindari berpesta sepanjang bulan Suro. 

“Bulan Suro itu bulan prihatin. Tidak tepat melakukan kegiatan pesta di bulan seperti itu, karena diyakini akan berakibat tidak baik jika ketentuan itu dilanggar,” jelasnya.

Selain itu, sebagian masyarakat Jawa masih mempercayai hitungan hari atau bulan baik dan tidak baik dalam melakukan berbagai kegiatan, terutama kegiatan penting seperti pernikahan. 

Adapun, hitungan hari atau bulan baik dan tidak baik dalam dilihat pada primbon. Namun, tidak semua masyarakat Jawa memahami serta menganut kepercayaan primbon ini. 

“Umumnya, orang Jawa tidak memilih bulan Suro untuk menyelenggarakan pesta pernikahan. Masyarakat Jawa mengenal hari baik (cocok) dan hari tidak baik (tidak cocok) dalam melaksanakan berbagai kegiatan,” ujarnya.

Bani menambahkan, larangan menikah di bulan Suro muncul lantaran bulan tersebut dianggap sebagai bulan para raja dalam adat istiadat Jawa. Seperti diketahui, masyarakat Jawa secara umum terdiri golongan bangsawan atau raja dan golongan masyarakat biasa. 

“Bagi golongan bangsawan, pada bulan Suro itu diizinkan untuk mengadakan pernikahan. Tapi, bagi masyarakat kebanyakan pada bulan Suro itu dilarang untuk mengadakan pernikahan karena itu dianggap sebagai sasine ratu, atau bulannya para raja,” terangnya. 

Selain itu, bulan Suro merupakan masa peralihan tahun dalam tradisi Jawa. Sementara, masyarakat Jawa percaya bahwa pada masa transisi tersebut dilarang melakukan aktivitas. 

“Untuk masa harian, orang dilarang melakukan akitivitas pada tengah hari atau pada senja hari, karena saat itu merupakan masa batara kala atau tempat batara kala mencari makan,” jelasnya. 

https://travel.kompas.com/read/2022/08/03/110100427/apakah-dilarang-menikah-saat-bulan-suro-ini-penjelasannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke