KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai menerapkan Layanan Paspor Darurat bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam keadaan darurat (urgent).
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, layanan ini diperuntukkan bagi pemohon lansia (lanjut usia) yang tidak bisa hadir ke kantor imgrasi, serta pemohon yang sakit dan harus dirujuk berobat ke luar negeri.
“Layanan SILADA atau Imigrasi Layanan Darurat ini menjangkau dan membantu masyarakat yang sedang sakit atau lansia yang membutuhkan paspor, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor kami,” kata Khairil, dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, keluarga pemohon yang sakit atau lansia bisa datang langsung ke kantor imigrasi untuk menjelaskan kondisi pemohon, sekaligus menyerahkan berkas persyaratan, sehingga petugas bisa segera datang ke lokasi.
“Kami membuka diri bagi masyarakat yang urgent akan berobat ke Malaysia atau Singapura, misalnya. Bisa menghubungi petugas secara online maupun datang langsung, ” ujarnya.
Adapun layanan ini diimplementasikan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Tahun 2022.
https://travel.kompas.com/read/2022/08/03/180600627/kantor-imigrasi-tanjungpinang-hadirkan-layanan-paspor-darurat