Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pasang Bendera Merah Putih Saat 17 Agustus

KOMPAS.com - Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) atau 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Rabu.

Dalam merayakan HUT ke-77 RI, ada banyak hal yang bisa kita lakukan. Salah satunya adalah memasang bendera merah putih di tempat tinggal, sekolah, atau kantor.

Adapun imbauan mengibarkan bendera merah putih juga telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022.

Dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam beberapa hal, salah satunya mengibarkan bendera merah putih.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2022," demikian bunyi salah satu butir dalam surat edaran.

Namun, sebelum memasangnya, ketahui dulu beberapa aturan pasang bendera merah putih saat 17 Agustus, seperti dirangkum Kompas.com.

Aturan pasang bendera merah putih

Aturan memasang bendera merah putih terncantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Beberapa rincian aturan pasang bendera merah putih yang tertuang dalam undang-undang tersebut antara lain:

Ukuran bendera

Dijelaskan dalam pasal 4 bahwa bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga panjang, serta warna merah pada bagian atas dan putih pada bagian bawah. Kedua warna berukuran sama.

Bendera terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Ukuran bendera negara sesuai peruntukannya antara lain:

Sementara untuk penggunaan di luar ketentuan di atas bisa terbuat dari bahan dan ukuran berbeda.

Mengenai penggunaan bendera negara dijelaskan secara rinci dalam pasal 6.

Untuk menjawab pertanyaan kapan mulai pasang bendera merah putih, pasal 6 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa pengibaran dan/atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilakukan pada malam hari.

Bendera negara wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus oleh warga negara yan menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Republik Indonesia dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pengibaran bendera negara juga bisa dilakukan pada waktu selain 17 Agustus, misalnya saat peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/04/150354727/aturan-pasang-bendera-merah-putih-saat-17-agustus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke