Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Masuk Pulau Komodo Rp 3,75 Juta Berlaku Januari 2023, Kemenparekraf: Sambil Dikomunikasikan

KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memastikan bahwa kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar senilai Rp 3,75 juta akan ditunda hingga akhir tahun 2022 dan berlaku mulai Januari 2023.

"Ini sudah menampung aspirasi dari pada publik bahwa ada dispensasi tarif baru Padar Komodo ditunda hingga akhir 2022. Jadi baru berlaku 1 januari 2023," kata Menparekraf Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara online, Senin (8/8/2022).

Sandiaga mengatakan, keputusan ditundanya kenaikan tiket tersebut merupakan hasil dari diskusi bersama para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) di sana.

"Sesuai dengan aspirasi dan situasi yang berkembang kami terus menampung masukan. Intinya kita akan terus membuka ruang diskusi publik yang berujung solusi dan kita juga ingin upaya konservasi dan pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan beriringan," imbuhnya.

Akan komunikasikan lagi dengan pelaku parekraf Labuan Bajo

Seiring dengan penundaan kenaikan tiket masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar, per Januari 2023 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan para pelaku parekraf di Labuan Bajo.

"Dalam waktu lima bulan ke depan ini, akan kita pastikan komunikasi yang lebih baik dan efektif agar masyarakat betul-betul mengerti kebijakan yang harusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat," kata Sandiaga.

Adapun upaya komunikasi tersebut, kata Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Vinsensius Jemadu, telah dilakukan per 4 Agustus dan 8 Agustus 2022 bersama pelaku parekraf di Labuan Bajo.

Dalam diskusi yang dilakukan, Vinsen memaparkan tiga poin penting hasil pembahasan bersama, yakni:

1. Pemprov NTT dan TN Komodo memberikan dispensasi tarif Padar-Komodo hingga akhir 2022. Dengan demikian, pada 1 Januari 2023 akan diberlakukan.

3. Kemenparekraf, KLHK, Pemprov NTT, Pemkab Manggarai Barat, dan TN Komodo akan bersama menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan, serta tim pelaksanaan komunikasi publik untuk meminimalkan miskomunikasi di kalangan media dan masyarakat.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/09/050500927/tarif-masuk-pulau-komodo-rp-375-juta-berlaku-januari-2023-kemenparekraf

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke