Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Terbaru, Vaksin Baru 2 Dosis Harus PCR

KOMPAS.com - Sejak hari Kamis (11/08/2022), ada aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas yang ingin bepergian.

Jika sebelumnya PPDN berusia 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi dua dosis boleh menunjukkan hasil tes negatif Antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam, saat ini tes Antigen tidak lagi diizinkan.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 yang mulai berlaku Kamis, 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” demikian bunyi SE yang dikutip Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Aturan tersebut berlaku bagi yang menggunakan pesawat, kereta api, kapal, kendaraan umum, maupun kendaraan pribadi.

Agar berjalan lancar tanpa hambatan, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang sudah Kompas.com rangkum berikut ini:

Aturan perjalanan usia 18 tahun ke atas

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang baru vaksinasi pertama atau kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN yang tidak dapat menerima vaksin Covid-19:


Aturan perjalanan usia di bawah 18 tahun

Sementara itu, ada aturan yang berbeda antara PPDN usia dewasa (di atas 18 tahun) dengan kategori anak (di bawah 18 tahun).

Untuk kategori pertama berlaku pada usia 6-17 tahun. Berikut ini aturannya:

1. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. PPDN kategori anak yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama:

  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam, atau
  • Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. PPDN kategori anak yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkann vaksin:

  • Dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi
  • Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1x24 jam, atau
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN kategori anak yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka ketentuannya:

Aturan perjalanan usia di bawah 6 tahun

Sementara itu, untuk PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

  • Dikecualikan terhadap syarat vaksinasi
  • Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
  • Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Semua PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.


Pengecualian untuk transportasi perintis dan aglomerasi

Aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing.

Serta untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebelumnya.

Namun, pelaku perjalanan tersebut tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/15/110100527/syarat-perjalanan-terbaru-vaksin-baru-2-dosis-harus-pcr

Terkini Lainnya

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
5 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Cianjur

5 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Cianjur

Jalan Jalan
10 Bandara Tersibuk di Dunia 2023, Banyak di AS

10 Bandara Tersibuk di Dunia 2023, Banyak di AS

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke