Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpanjangan Paspor Diimbau 6 Bulan Sebelum Masa Berlaku Habis

KOMPAS.com - Saat ini, paspor Indonesia berlaku selama lima tahun dan harus diurus penggantiannya sebelum masa berlaku habis.

Sebab paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.

Meski tidak ada denda untuk penggantian paspor yang habis masa berlakunya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh tetap mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan ganti paspor.

Permohonan itu bisa diajukan tidak kurang dari enam bulan sebelum lewat dari masa berlaku paspor.

"Imbauan kami adalah apabila seseorang ingin bepergian ke luar negeri, agar memperhatikan masa berlaku paspornya agar tidak kurang dari enam bulan," kata Achmad kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Achmad menambahkan, imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah ditolaknya WNI saat akan memasuki negara tujuan.

"Karena khawatir ditolak oleh negara tujuan, atau (penolakan) pada saat pemeriksaan di bandara, berdasarkan aturan internasional yang berlaku," imbuhnya.

Sedangkan biaya untuk mengganti paspor sama seperti pembuatan paspor baru. Sebab yang dikenakan denda hanyalah penggantian paspor yang hilang atau rusak.

Adapun biaya penggantian paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Sedangkan biaya penggantian paspor biasa 48 halaman elektronik adalah sebesar Rp 650.000.

Cara perpanjangan (penggantian) paspor baru

Untuk penggantian paspor baru, pemohon cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya ke kantor imigrasi terdekat.

Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.

Sebagai informasi, pendaftaran penggantian paspor juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor dengan cara sebagai berikut:

  • Unduh dan buat akun di aplikasi M-Paspor.
  • Isi formulir wajib yang tertera di M-Paspor, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail untuk pengiriman kode verifikasi, nomor ponsel, dan kata sandi.
  • Jika sudah melengkapi formulir tersebut, beri tanda centang di bagian "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".
  • Nantinya, akan ada e-mail aktivasi aplikasi paspor online yang berisi kode verifikasi untuk registrasi pendaftaran. Masukkan kode tersebut agar bisa memenuhi proses pendaftaran.
  • Jika berhasil, login dengan email dan pasword yang telah didaftarkan. Silahkan membaca petunjuk untuk setiap langkah berikutnya dengan cermat.
  • Klik "Pengajuan Permohonan", "permohonan reguler", pilih "dewasa" atau "anak" sesuai kebutuhan.
  • Lakukan pengambilan foto sejumlah dokumen, lalu unggah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.
  • Jawab pertanyaan wajib yang tertera, termasuk nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), jenis pekerjaan, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), tujuan membuat paspor, nama ayah, nama ibu, dan apakah sudah pernah memiliki paspor.
  • Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dikunjungi, dan pilih tanggal kedatangan yang masih tersedia (warna hijau).
  • Lakukan pembayaran berdasarkan kode billing, maksimal pembayaran adalah 2 jam sejak pendaftaran.
  • Silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih dengan membawa persyaratan lengkap dan asli (tidak perlu foto copy).
  • Informasikan pendafataran pada Customer Service, dan akan dilanjutkan proses foto dan wawancara.
  • Paspor yang telah selesai akan mendapat pemberitahuan melalui whatsapp/sms, dan bisa diambil di loket pengambilan pada hari dan jam kerja dengan menunjukkan identitas dan bukti pembayaran.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/20/090900427/perpanjangan-paspor-diimbau-6-bulan-sebelum-masa-berlaku-habis

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke