KOMPAS.com - Saat ini, paspor Indonesia berlaku selama lima tahun dan harus diurus penggantiannya sebelum masa berlaku habis.
Sebab paspor merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dibawa saat bepergian ke luar negeri.
Meski tidak ada denda untuk penggantian paspor yang habis masa berlakunya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh tetap mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan ganti paspor.
Permohonan itu bisa diajukan tidak kurang dari enam bulan sebelum lewat dari masa berlaku paspor.
"Imbauan kami adalah apabila seseorang ingin bepergian ke luar negeri, agar memperhatikan masa berlaku paspornya agar tidak kurang dari enam bulan," kata Achmad kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).
Achmad menambahkan, imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah ditolaknya WNI saat akan memasuki negara tujuan.
"Karena khawatir ditolak oleh negara tujuan, atau (penolakan) pada saat pemeriksaan di bandara, berdasarkan aturan internasional yang berlaku," imbuhnya.
Sedangkan biaya untuk mengganti paspor sama seperti pembuatan paspor baru. Sebab yang dikenakan denda hanyalah penggantian paspor yang hilang atau rusak.
Adapun biaya penggantian paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000. Sedangkan biaya penggantian paspor biasa 48 halaman elektronik adalah sebesar Rp 650.000.
Cara perpanjangan (penggantian) paspor baru
Untuk penggantian paspor baru, pemohon cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta fotokopinya ke kantor imigrasi terdekat.
Paspor lama diserahkan dulu ke pihak imigrasi. Kemudian akan dikembalikan bersamaan dengan pengambilan paspor baru.
Sebagai informasi, pendaftaran penggantian paspor juga bisa dilakukan secara online lewat aplikasi M-Paspor dengan cara sebagai berikut:
https://travel.kompas.com/read/2022/08/20/090900427/perpanjangan-paspor-diimbau-6-bulan-sebelum-masa-berlaku-habis