Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

KOMPAS.com - Paspor baru akan terbit dalam 3-4 hari masa kerja setelah pemohon menyelesaikan semua tahap pengurusan di kantor imigrasi dan bisa langsung diambil ke kantor imigrasi dalam kurun waktu tersebut.

Bagi pemohon yang tidak punya waktu untuk datang kembali mengambil paspor nya ke kantor imigrasi, bisa segera mengatangi layanan pengantaran paspor PT Pos Indonesia yang biasanya tersedia di sekitar area kantor imigrasi setempat.

  • Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
  • Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Pemohon cukup mengisi alamat lengkap dan membayar jasa pengiriman. Selang beberapa hari, paspor pun akan diantar ke alamat yang tertera.

Sedangkan bagi pemohon yang ingin mengambil langsung pasor nya ke kantor imigrasi, diimbau agar mengambil paspor tidak lebih dari 30 hari setelah paspor terbit.

Jika paspor tidak diambil 30 hari setelah jadi

Jika pengambilan lewat dari 30 hari, maka paspor akan langsung dibatalkan oleh sistem dan harus mengurus pembuatan paspor dari awal.

"Batas pengambilan paspor maksimal 30 hari, kalau tidak diambil maka otomatis sistem akan membatalkan, kita tidak menginfokan," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Irma Puspa Dewi Siregar, kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Ketentuan ini, terang Irma, sudah dimuat dalam M-Paspor, yang dalam salah satu poinnya disebutkan bahwa batas pengambilan paspor adalah 30 hari.

"Di M-Paspor kan pembayaran juga sudah dilakukan di depan. Kalau paspor tidak diambil maka batal dan harus urus baru lagi ke kantor imigrasi," ujar Irma.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/21/112945327/jangan-terlambat-ambil-paspor-lebih-30-hari-batal-otomatis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke