Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Lengkap

KOMPAS.com - Syarat naik pesawat anak usia 6-17 tahun kini wajib sudah mendapatkan vaksin lengkap atau dua dosis, kecuali berasal dari perjalanan luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022.

"Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua," kata Pelaksanaan Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com (29/08/2022).

Syarat naik pesawat ini tidak berlaku bagi anak di bawah 6 tahun. Anak usia di bawah 6 tahun tidak perlu memenuhi syarat vaksinasi, namun pendampingnya wajib memenuhi syarat vaksinasi dewasa.

Adapun syarat vaksinasi dewasa adalah dosis ketiga atau (booster).

"Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Nur Isnin.

Syarat naik pesawat terbaru

Secara lengkap, berikut syarat naik pesawat atau perjalanan udara dalam negeri terbaru, sesuai SE No 82 Tahun 2022:

Berdasarkan syarat naik pesawat terbaru, penumpang tidak lagi perlu menunjukkan hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR.

Penumpang dengan penyakit komorbid atau penyakit lainnya yang menghalangi mendapatkan vaksin juga tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes. Namun, penumpang bersangkutan perlu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan tidak dapat mendapatkan vaksin Covid-19.

Seluruh penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang
menutup hidung, mulut dan dagu.

Selain itu, penumpang juga perlu rajin mengganti masker setidaknya setiap empat jam sekali. Nantinya, sampah masker ini harus dibuang di tempat yang telah disediakan.

Guna menjaga kebersihan dan menjaga protokol kesehatan, tetap wajib melakukan physical distancing atau jaga jarak setidaknya 1,5 meter antar-orang dan tidak berkerumun. Penumpang juga diwajibkan menjaga kebersihan diri, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Terakhir, penumpang diimbau untuk tidak berbicara, baik dua arah alias antar-orang maupun satu arah melalui telepon, sepanjang perjalanan penerbangan.

Seluruh aturan dalam surat edaran ini berlaku untuk penerbangan domestik.

https://travel.kompas.com/read/2022/08/30/150823827/syarat-naik-pesawat-anak-usia-6-17-tahun-wajib-vaksin-lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke