Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Luar Negeri Per 1 September 2022, Wajib Vaksin Booster

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari Indonesia harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster, mulai 1 September 2022.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, tindak lanjut dari SE Satgas Nomor 25 Tahun 2022.

"WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Minggu (4/9/2022).

Aturan ini berbeda dengan yang sebelumnya, yaitu PPLN hanya diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Namun, kewajiban menunjukkan sertifikat bagi WNI PPLN dikecualikan bagi:

Syarat kedatangan PPLN ke Indonesia

Sedangkan untuk persyaratan dokumen saat kedatangan ke Indonesia, PPLN wajib sudah vaksin dosis kedua.

“PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal," ujar Nur Isnin.

Pengecualian aturan ini berlaku kepada:

Entry Point via udara

PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, dengan daftar bandar udara:

  • Bandara Soekarno Hatta
  • Bandara Juanda
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai
  • Bandara Hang Nadim
  • Bandara Sam Ratulangi
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid
  • Bandara Kualanamu
  • Bandara Hasanuddin
  • Bandara Yogyakarta
  • Bandara Sultan Iskandar Muda
  • Bandara Minangkabau
  • Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman
  • Bandara Sultan Syarif Kasim II
  • Bandara Kertajati
  • Bandara Sentani

Protokol Covid-19 di entry point

PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen, lalu pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.

Setelah dilakukan pemeriksaan gejala, WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga, wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri.

“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat,” ucap Plt Dirjen Hubud.

https://travel.kompas.com/read/2022/09/04/120100727/syarat-perjalanan-luar-negeri-per-1-september-2022-wajib-vaksin-booster

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke