KOMPAS.com - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia harus sudah mendapatkan tidaknya vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Status vaksinasi akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Sertifikat harus tertulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Selain itu, syarat perjalanan terbaru lainnya bagi PPLN adalah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"PPLN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono, Jumat (02/09/2022), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Syarat PPLN masuk ke Indonesia
Namun, menurut Surat Edaran syarat vaksinasi tersebut tidak berlaku bagi PPLN dengan kriteria berikut.
“Bagi WNI dan WNA sebagai PPLN, diharapkan untuk mematuhi persyaratan perjalanan yang sudah ditetapkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga bersama-sama kita menciptakan penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat,” ucap Isnin.
https://travel.kompas.com/read/2022/09/04/193405627/syarat-perjalanan-terbaru-masuk-indonesia-minimal-vaksin-2-dosis
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan