Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Tips Beli Tiket Kereta Api Offline dan Online

KOMPAS.com - Calon pelaku perjalanan yang ingin naik kereta api (KA) wajib membeli tiket terlebih dahulu, baik online (daring) maupun offline (luring). 

PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI (Persero) telah menawarkan beragam kanal pembelian tiket, termasuk melalui aplikasi dan e-commerce guna lebih memudahkan calon penumpang.

Sebelum membeli tiket, simak tips-tips berikut yang Kompas.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022):

Sebagai salah satu moda transportasi darat, kereta api terus memperbarui syarat perjalanannya mengikuti situasi pandemi Covid-19. Calon penumpang bisa melihatnya di situs web PT KAI, laman covid.go.id, aplikasi KAI Access, dan aplikasi PeduliLindungi.

Syarat perjalanan ini cukup penting karena berhubungan dengan kewajiban menunjukkan hasil tes Covid-19, sertifikat vaksinasi, dan ketentuan lainnya.

Aturan naik kereta api mulai 30 Agustus 2022, misalnya, mewajibkan calon penumpang berumur 18 tahun ke atas untuk memperoleh vaksin dosis ketiga (booster). Mereka juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. 

Namun, bagi calon penumpang yang tidak bisa atau belum divaksinasi akibat kondisi kesehatan tertentu wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Tiket kereta api bisa dipesan melalui berbagai cara, di antaranya loket di stasiun, situs web PT KAI di kai.id, aplikasi KAI Access, contact center 121, sejumlah toko ritel, dan platform e-commerce.

Umumnya setiap kanal menerapkan rentang waktu pemesanan yang berbeda. Dilansir dari laman resminya, pembelian melalui kai.id adalah untuk waktu keberangkatan H-30 sampai tiga jam sebelum keberangkatan KA.

Sementara itu, pemesanan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access dapat dilakukan H-90 sampai satu jam sebelum keberangkatan KA. Jangan lupa perhatikan pula batas waktu pembayarannya.

Boarding pass merupakan dokumen yang diterbitkan sebagai pengganti tiket. 

Boarding pass dalam bentuk cetak akan didapatkan setelah calon penumpang melakukan check-in di konter di stasiun, mulai 7x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Calon penumpang diimbau melakukannya lebih awal guna menghindari antrean.

Check-in ini wajib dilakukan penumpang yang telah memiliki bukti transaksi, antara lain SMS notifikasi, e-mail notifikasi, struk, resi pembayaran, atau print-out bukti transaksi dari loket.

Sementara itu, calon penumpang yang memesan tiket melalui aplikasi KAI Access dapat melakukan check-in dengan e-boarding pass yang bisa diunduh terlebih dahulu. Check-in ini bisa dilakukan mulai dua jam sebelum keberangkatan kereta api.

Jangan sampai boarding pass hilang karena calon pelaku perjalanan wajib menunjukkannya ke petugas agar bisa naik kereta api.

Bila hilang, calon pelaku perjalanan bisa melapor ke petugas. Jika bukti identitasnya sesuai dengan daftar manifes penumpang, maka calon pelaku perjalanan tersebut bisa mendapat dokumen pengganti boarding pass. 

Kereta api memiliki beberapa kelas, antara lain Kelas Ekonomi, Kelas Bisnis, dan Kelas Eksekutif. Dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/7/2022), ada pula KA Luxury dan Ekonomi Premium. 

Secara umum, kelas-kelas tersebut memiliki perbedaan dari sisi fasilitas, harga tiket, kapasitas gerbong, dan tempat duduk. 

Kelas Eksekutif, contohnya, memiliki kapasitas sekitar 50 kursi. Selain tempat duduknya yang bisa disandarkan, kelas ini juga dilengkapi toilet, pendingin ruangan, dan bantal.

https://travel.kompas.com/read/2022/09/12/183500927/4-tips-beli-tiket-kereta-api-offline-dan-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke