Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Tips Gunakan Aplikasi M-Paspor, Ingat Batas Waktu Pembayaran

KOMPAS.com - M-Paspor merupakan aplikasi layanan paspor dari Ditjen Imigrasi, sekaligus pengganti Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini diluncurkan pada Januari 2022.

"Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," kata Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

  • Daftar 19 Kantor Imigrasi yang Melayani Aplikasi M-Paspor
  • Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Untuk menggunakan aplikasi ini, calon pemohon paspor wajib mengunduh dan melakukan registrasi terlebih dahulu. 

Di bawah ini adalah sejumlah tips untuk menggunakan M-Paspor. Simak selengkapnya:

Saat mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi ini, salah satu tahap yang akan dilalui adalah pengunggahan scan dokumen asli. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022), beberapa dokumen yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Bila ingin mengganti paspor yang sudah habis masa berlakunya, maka dokumen tersebut ditambah dengan paspor lama.

Calon pemohon paspor juga wajib memasukkan data dengan benar, serta bersikap jujur saat menjalani proses wawancara di kantor imigrasi.

Di salah satu tahap permohonan di M-Paspor, terdapat pilihan paspor biasa atau paspor elektronik (e-paspor).

Jika dilihat sekilas, bentuk keduanya terlihat mirip. Namun, paspor elektronik memiliki chip berisi data pemegang paspor yang lebih lengkap dibanding paspor biasa, meliputi data biometrik wajah dan sidik jari. 

Selain itu, tidak semua kantor imigrasi melayani pengurusan paspor elektronik dan biaya pengurusannya juga berbeda. 

Biaya pengurusan paspor biasa (48 halaman) mulai dari Rp 350.000 per permohonan, sedangkan biaya pengurusan paspor elektronik (48 halaman) mulai dari Rp 650.000 per permohonan.

Setelah melengkapi data diri dan mengatur jadwal wawancara di kantor imigrasi, pemohon paspor akan memperoleh 15 kode billing untuk melakukan pembayaran.

Terdapat sejumlah cara untuk melakukan pembayaran M-Paspor, di antaranya melalui ATM, m-banking, dan internet banking. 

  • Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking
  • Status Pembayaran Paspor Tidak Berubah di Aplikasi? Ikuti Langkah Ini

Harap diingat bahwa ada batas waktu pembayaran, yakni kira-kira dalam kurun waktu dua jam. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kode billing akan hangus dan pemohon paspor harus mengulang proses pengajuan paspor. 

Sekadar informasi, bila status pembayaran di M-Paspor belum berubah meski sudah melakukan pembayaran, maka salah satu cara yang bisa dicoba adalah me-refresh aplikasi.

Salah satu fitur M-Paspor adalah penjadwalan ulang atau reschedule jadwal wawancara serta foto di kantor imigrasi.

Namun, untuk menggunakan fitur ini, calon pemohon paspor wajib menuntaskan pembayaran terlebih dahulu.

“Setelah melakukan pembayaran atas kode billing M-Paspor, pemohon dapat menemukan pilihan reschedule atau ganti jadwal wawancara, foto dan perekaman biometrik di kantor imigrasi," ujar Achmad, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (21/2/2022). 

Ia menambahkan, reschedule melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal satu hari sebelum jadwal yang ditentukan sebelumnya.

Harap diingat bahwa jika pemohon tidak datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan tidak melakukan reschedule, maka uang pengurusan paspor akan hangus.

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/7/2022), pengurusan paspor bisa dilakukan tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor alias datang langsung ke kantor imigrasi. Namun, hal ini hanya berlaku untuk pemohon tertentu.

Pemohon yang dimaksud adalah pemohon paspor berkebutuhan khusus dan kelompok rentan, antara lain ibu hamil, anak-anak, dan pemohon lansia (lanjut usia).

https://travel.kompas.com/read/2022/09/12/193500527/4-tips-gunakan-aplikasi-m-paspor-ingat-batas-waktu-pembayaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke