Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hong Kong Hapus Karantina untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri

KOMPAS.com - Hong Kong akan menghapus kewajiban karantina di hotel untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai Senin (26/9/2022). 

Kendati demikian, mereka diimbau tidak mengunjungi tempat-tempat umum, misalnya restoran atau mal, selama tiga hari setibanya di Hong Kong. Kebijakan ini disebut 0+3.

  • 8 Wisata Alam Baru nan Instagramable di Hong Kong
  • Hong Kong Tawarkan 4 Tema Wisata Baru, Ada Aktivitas Outdoor

"Berdasarkan pengaturan ini, sistem karantina (di) hotel akan dibatalkan," kata Kepala Eksekutif Hong Kong, John Lee, dikutip dari AFP, Sabtu (24/9/2022).

Tidak hanya itu, PPLN tetap wajib melakukan tes PCR pada hari kedua, keempat, dan keenam di Hong Kong. Mereka juga wajib menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan kode kesehatan digital guna masuk tempat-tempat umum.

Bila hasilnya positif, maka PPLN wajib menjalani isolasi di hotel dengan biaya mandiri. 

Adapun sebagian besar penduduk Hong Kong yang hasil tesnya positif bisa menjalani isolasi di rumah masing-masing. Namun, bila tidak memungkinkan, maka akan dipindahkan ke fasilitas milik pemerintah.

Sebagai informasi, situs web maskapai penerbangan asal Hong Kong, Cathay Pacific dan HK Express, dilaporkan dibanjiri oleh calon pelaku perjalanan. Bahkan, Cathay Pacific memberlakukan sistem antrean untuk pemesanan tiket.

  • Panda Tertua di Dunia Meninggal pada Usia 35 Tahun di Hong Kong
  • Museum Istana Hong Kong Dibuka untuk Umum

Maskapai tersebut berencana menambah lebih dari 200 penerbangan yang melayanai rute regional dan destinasi jarak jauh pada bulan Oktober. 

"Sembari kami terus berupaya menambah penerbangan secepat mungkin, butuh waktu untuk membangun kembali kapasitas kami secara bertahap," bunyi pernyataan dari maskapai Cathay Pacific, dikutip dari bbc.com. 

https://travel.kompas.com/read/2022/09/24/170200427/hong-kong-hapus-karantina-untuk-pelaku-perjalanan-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke