Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku Paspor Indonesia Akan Jadi 10 Tahun

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia yang awalnya lima tahun akan diperpanjang menjadi 10 tahun, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang berlaku mulai Kamis (29/9/2022).

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yang dikutip Kompas.com, Kamis.

  • Paspor Biasa dan Elektronik Sama-sama Sah, Bisa ke Negara Mana Pun
  • Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Namun, terkait kapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan, pihak Imigrasi mengatakan bahwa saat ini masih dalam tahap persiapan.

"Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," terang Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Syarat mengajukan permohonan paspor

Menurut Permenkumham yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Adapun sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa terdiri atas:

https://travel.kompas.com/read/2022/09/29/231241427/masa-berlaku-paspor-indonesia-akan-jadi-10-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke